TROBOS.CO | Masalah modal adalah salah satu hambatan terbesar UMKM (Susilo & Hidayat, 2019). Oleh karena itu, strategi pembiayaan syariah yang inklusif menjadi kunci (OJK, 2023).
Bank pemerintah daerah bersama lembaga keuangan syariah, seperti Bank Syariah Indonesia, BMT (Baitul Maal wa Tamwil), dan koperasi syariah, perlu memperluas akses pembiayaan bagi UMKM (Ascarya, 2017). Skema pembiayaan yang dapat dikembangkan antara lain mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kemitraan modal), murabahah (jual beli dengan margin), dan ijarah (sewa) (Antonio, 2001). Skema-skema ini tidak hanya menghindari riba, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab karena ada pembagian risiko (Karim, 2019).
BMT sebagai Lembaga Keuangan Mikro Berbasis Komunitas
Selain itu, perlu dikembangkan lembaga keuangan mikro syariah yang berbasis komunitas, seperti BMT, yang lebih dekat dengan pelaku UMKM dan memahami karakteristik usaha mereka (Hidayat, 2018). BMT dapat memberikan pembiayaan tanpa agunan dengan pendekatan kepercayaan dan pendampingan, serta menghimpun dana dari masyarakat lokal untuk kemudian disalurkan kepada UMKM (Ascarya, 2017). Dengan demikian, terjadi siklus ekonomi lokal yang sehat dan berkeadilan (Chapra, 2000).
Pemerintah daerah juga dapat memfasilitasi program pembiayaan berbasis zakat produktif dan wakaf produktif (Hafidhuddin, 2002). Dana zakat yang terkumpul dapat disalurkan dalam bentuk modal usaha, alat produksi, atau pelatihan bagi mustahik yang memiliki potensi usaha (Qardhawi, 1997). Wakaf produktif, misalnya berupa tanah atau bangunan, dapat dikelola untuk membangun pasar rakyat, inkubator bisnis, atau pusat pelatihan UMKM (Fauzia, 2016). Model ini telah berhasil diterapkan di berbagai daerah dan dapat diadaptasi sesuai konteks Lumajang (Mubyarto, 2000).
Meningkatkan SDM dan Literasi Syariah
Pengembangan UMKM tidak cukup hanya dengan modal, tetapi juga harus disertai peningkatan kualitas sumber daya manusia (Suryana, 2013). Pelaku UMKM perlu dibekali dengan pengetahuan manajemen usaha, pembukuan sederhana, pemasaran digital, dan literasi keuangan syariah (Tambunan, 2019). Pelatihan-pelatihan ini dapat diselenggarakan secara berkala oleh pemerintah daerah, perguruan tinggi, pesantren, dan lembaga keuangan syariah (Kominfo, 2022). Materi pelatihan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab dalam berbisnis (Antonio, 2001).
Literasi syariah menjadi penting agar pelaku UMKM memahami mengapa riba harus dihindari, bagaimana akad-akad syariah bekerja, dan bagaimana menjalankan usaha yang halal dan thayyib (Karim, 2019). Dengan pemahaman ini, mereka akan lebih sadar dalam memilih sumber pembiayaan, bermitra, dan bertransaksi (Ascarya, 2017). Literasi syariah juga mencakup pemahaman tentang zakat, infak, dan sedekah sebagai bagian dari tanggung jawab sosial pelaku usaha (Hafidhuddin, 2002). Jika setiap UMKM menunaikan zakat dan sedekah dengan baik, maka akan tercipta solidaritas ekonomi yang kuat di masyarakat (Qardhawi, 1997).
Selain pelatihan, perlu ada pendampingan usaha yang berkelanjutan (Suharto, 2020). Pendampingan dapat dilakukan oleh tenaga ahli, akademisi, atau mentor dari UMKM yang telah sukses (Nasution, 2021). Model pendampingan seperti ini akan lebih efektif karena bersifat praktis dan kontekstual (Sukamdiyo, 2019). Pemerintah daerah dapat membentuk tim pendamping UMKM syariah yang bertugas mendampingi pelaku usaha dari hulu ke hilir, mulai dari perencanaan usaha, produksi, pemasaran, hingga pelaporan keuangan (Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lumajang, 2023). (Bersambung)
Dr. Abdul Wadud Nafis, Lc., M.E.I.










