TROBOS.CO | Kabupaten Lumajang merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Timur yang memiliki potensi ekonomi cukup besar, terutama dari sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, dan industri kreatif (BPS Kabupaten Lumajang, 2023). Potensi tersebut tercermin dari keberadaan berbagai komoditas unggulan seperti pisang mas kirana, kopi, kakao, dan hasil pertanian lainnya yang telah dikenal hingga pasar nasional bahkan internasional (Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, 2022).
Di balik potensi besar itu, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan strategis sebagai tulang punggung perekonomian daerah, baik dalam hal penyerapan tenaga kerja, kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), maupun dalam menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat (Kementerian Koperasi dan UKM, 2023).
Namun demikian, perkembangan UMKM di Kabupaten Lumajang masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan modal, lemahnya manajemen usaha, rendahnya akses terhadap teknologi dan pasar, hingga persoalan legalitas dan tata kelola keuangan (Hadiyanti & Suprapto, 2021). Tantangan-tantangan ini menuntut adanya strategi pengembangan yang tidak hanya bersifat teknis-ekonomis, tetapi juga menyentuh aspek nilai dan moralitas pelaku usaha (Chapra, 2000).
Dalam konteks inilah pendekatan ekonomi Islam menawarkan alternatif yang relevan, karena ekonomi Islam tidak hanya berbicara tentang keuntungan material, tetapi juga tentang keadilan, keberkahan, keseimbangan, dan tanggung jawab sosial (Qardhawi, 1997).
Ekonomi Islam menempatkan manusia sebagai khalifah di muka bumi yang bertugas mengelola sumber daya dengan cara yang halal, adil, dan berkelanjutan (Al-Faruqi, 1995). Prinsip-prinsip seperti kejujuran, amanah, keadilan, tolong-menolong, serta larangan riba, gharar, dan maysir menjadi landasan moral dalam berbisnis (Antonio, 2001). Jika prinsip-prinsip ini diintegrasikan dalam pengembangan UMKM di Kabupaten Lumajang, maka tidak hanya pertumbuhan ekonomi yang akan tercapai, tetapi juga kesejahteraan yang lebih merata dan berkelanjutan (Mubyarto, 2000).
Tulisan ini akan menguraikan berbagai strategi pengembangan UMKM Kabupaten Lumajang berbasis ekonomi Islam, mencakup aspek kelembagaan, pembiayaan, sumber daya manusia, pemasaran, hingga penguatan nilai spiritual dan sosial.
UMKM di Kabupaten Lumajang tersebar di berbagai sektor, mulai dari perdagangan, industri pengolahan, jasa, hingga pertanian (Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lumajang, 2023). Sebagian besar UMKM di daerah ini masih berskala mikro dengan omzet terbatas dan dikelola secara tradisional (Bank Indonesia, 2022).
Banyak pelaku usaha yang belum memiliki pembukuan yang rapi, belum memahami pentingnya legalitas usaha, dan masih mengandalkan modal pribadi atau pinjaman informal untuk menjalankan usahanya (Hadiyanti & Suprapto, 2021). Kondisi ini membuat UMKM rentan terhadap gejolak ekonomi, perubahan harga bahan baku, serta persaingan dengan produk-produk dari luar daerah (Kuncoro, 2010).
Salah satu permasalahan utama adalah keterbatasan akses pembiayaan (Susilo & Hidayat, 2019). Banyak pelaku UMKM yang belum mampu mengakses kredit perbankan karena tidak memiliki agunan, riwayat kredit yang baik, atau dokumen legalitas usaha (OJK, 2023). Akibatnya, mereka sering terjebak pada pinjaman berbunga tinggi, baik dari rentenir maupun lembaga keuangan informal lainnya (Rahman, 2018).
Praktik pinjaman berbunga tinggi ini dalam perspektif ekonomi Islam termasuk riba yang dilarang, karena menimbulkan ketidakadilan dan eksploitasi terhadap pihak yang lemah secara ekonomi (Antonio, 2001).
Selain masalah modal, UMKM Lumajang juga menghadapi persoalan sumber daya manusia (Suryana, 2013). Tingkat pendidikan dan keterampilan sebagian pelaku usaha masih terbatas, sehingga mereka pun kurang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital, sistem pemasaran modern, dan tuntutan standarisasi produk (Tambunan, 2019). Padahal, di era ekonomi digital seperti sekarang, kemampuan memanfaatkan teknologi informasi menjadi kunci untuk memperluas pasar dan meningkatkan efisiensi usaha (Kominfo, 2022). Kesenjangan digital ini memperlebar jurang antara UMKM yang mampu bertahan dan berkembang dengan yang stagnan (Nasution, 2021).
Tantangan lain adalah lemahnya kelembagaan dan jaringan usaha (Suharto, 2020). Banyak UMKM di Lumajang yang masih berjalan sendiri-sendiri, tanpa koperasi, asosiasi, atau komunitas usaha yang kuat (Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lumajang, 2023). Padahal, kelembagaan yang solid dapat menjadi wadah untuk saling menguatkan, berbagi informasi, melakukan pengadaan bersama, serta memperjuangkan kepentingan bersama (Sukamdiyo, 2019).
Dalam ekonomi Islam, semangat berjamaah dan tolong-menolong dalam kebaikan sangat ditekankan, sehingga penguatan kelembagaan ini sejalan dengan nilai-nilai Islam (Qardhawi, 1997). (Bersambung)
Dr. Abdul Wadud Nafis, Lc., M.E.I.










