TROBOS.CO | Bukan sekadar berdagang untuk mencari untung. Puluhan pelaku usaha mikro yang tergabung dalam paguyuban Teras Nusantara Lumajang kini melangkah lebih jauh mereka sepakat untuk bersedekah secara terorganisir lewat pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah naungan BAZNAS Lumajang.
Sosialisasi pembentukan UPZ digelar di Teras Cafe Nusantara, Jalan Lintas Timur (JLT), Senin, 22 Juni 2026. Hadir dalam kesempatan itu tiga orang pimpinan BAZNAS Lumajang serta dua utusan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Gama Lumajang yang ingin menyaksikan langsung bagaimana sinergi antara lembaga zakat dan pelaku usaha mikro berlangsung.
Lima komunitas pelaku usaha mikro turut serta dalam sosialisasi ini. Mereka adalah penjual kopi gendong di seputaran Alun-alun Lumajang, pelaku usaha di Jalan Abu Bakar, Sirip Imam Suja’i, Sirip Sultan Agung, dan pedagang mainan anak-anak.
“Ada sekitar 40 pelaku usaha yang kami koordinir,” terang Guntur, Koordinator paguyuban Teras Nusantara.
Menurut Guntur, keinginan membentuk UPZ bukan datang dari luar, melainkan tumbuh dari kesepakatan seluruh anggota. Mereka percaya bahwa kebaikan yang dilakukan bersama-sama akan menghasilkan dampak yang jauh lebih besar. “Kami sadar, bila sesuatu dilakukan secara bergotong royong akan berjalan dengan baik,” katanya.
Ada cerita yang lebih personal di balik antusiasme Guntur. Ia berkisah, pernah suatu ketika ia kesulitan membantu seseorang yang membutuhkan biaya berobat. Ia lantas menghubungi BAZNAS dan prosesnya tidak berbelit. “Gak ribet,” ucapnya singkat.
Pengalaman itu yang kemudian membuatnya tidak ragu mengajak komunitasnya bersinergi lebih jauh dengan BAZNAS. “Kami siap bersedekah atau berinfaq dari keuntungan berdagang,” tegasnya.
Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Lumajang, Lukman Hakim, S.E., menjelaskan bahwa pembentukan UPZ untuk pelaku usaha kecil dan UMKM bertujuan agar pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bisa berjalan secara legal dan terstruktur.
Ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi. Calon UPZ wajib mengajukan surat permohonan resmi ke BAZNAS, membentuk kepengurusan yang terdiri dari unsur penasehat, ketua, sekretaris, dan bendahara, serta mencantumkan skala potensi ZIS berikut jumlah anggota yang terlibat.
“Jika syarat itu terkonfirmasi, maka SK UPZ akan diterbitkan,” jelas Lukman.
Kehadiran utusan STIE Widya Gama Lumajang di acara ini menjadi penanda tersendiri. Dunia akademik pun mulai menaruh perhatian pada model pemberdayaan zakat berbasis komunitas usaha kecil yang sedang dibangun BAZNAS Lumajang.
Dari kios kopi gendong di pinggir alun-alun hingga lapak mainan anak-anak di sudut kota, semangat bersedekah ternyata tidak mengenal skala usaha. Yang dibutuhkan hanyalah wadah yang tepat dan BAZNAS Lumajang sedang membangunnya, satu UPZ demi satu UPZ.
Lukman Hakim









