TROBOS.CO | Pemilihan Rois Aam dan Ketua Umum PBNU melalui Ahlul Halli Wal Aqdi atau AHWA dalam Muktamar Nasional NU di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, yang baru saja berlalu, layak disebut sebagai milestone penting. Ia menjadi bagian dari peta jalan keluar dari jalan buntu reformasi, sebagaimana pernah disinyalir oleh Verdi R. Hadiz. Peserta muktamar memutuskan memilih jalur musyawarah, bukan voting, untuk menentukan siapa pemimpin tertinggi ormas Islam terbesar di Indonesia ini.
NU telah membuktikan bahwa musyawarah oleh para wakil terpercaya kaum Nahdliyin dalam AHWA merupakan terobosan bagi muktamar yang sempat nyaris mengalami kebuntuan, setelah beredar luas kabar aksi politik uang dalam prosesnya. Perpecahan serius sempat mengancam organisasi para ulama tersebut.
Selama dua dekade terakhir, kehidupan politik liberal di Indonesia telah membangun keyakinan bahwa pemilihan yang demokratis identik dengan pemilihan langsung, satu orang satu suara. NU bahkan sempat digadang-gadang sebagai ormas Islam yang sukses mengadopsi mekanisme demokrasi semacam itu. Namun keyakinan itu kini runtuh berkeping-keping.
Bagi penulis kolom ini, demokrasi ala UUD hasil amandemen 2002 tidak lebih dari sekadar demokrasi prosedural yang membawa bangsa mandek di jalan buntu reformasi. Keputusan rekrutmen pemimpin ormas maupun pejabat publik eksekutif, menurutnya, ternyata bisa saja dilakukan melalui mekanisme musyawarah lewat para wakil. Kualitas pemimpin terpilih pun akan ditentukan oleh musyawarah bil hikmah oleh para wakil yang kompeten, yang faqih sekaligus zahid, berakal cerdas dan berhati bersih.
Penulis menilai, para pendukung demokrasi liberal diam-diam meremehkan rumusan para ulama lurus dan cendekiawan terbaik yang tertuang dalam UUD 1945 asli. Melalui empat kali amandemen yang melahirkan UUD 2002, kelompok sekuler liberal dan kiri radikal dinilainya berhasil menempatkan partai politik sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Akibatnya, ormas-ormas besar seperti NU dan Muhammadiyah, yang sudah eksis jauh sebelum Republik ini berdiri, justru tidak lagi punya kewenangan mengajukan kader-kader terbaiknya. Bagi penulis, tidak ada kejanggalan tata negara yang lebih ikonik dari pengaturan semacam ini.
Presiden Prabowo, menurut penulis, mengikuti jalannya Muktamar NU di Jombang dengan kecermatan yang tajam. Sebagai pemimpin Gerindra yang dalam AD/ART partainya berkomitmen untuk kembali ke UUD 1945, teladan AHWA PBNU ini dibaca sebagai sinyal kuat bahwa kembali ke prinsip permusyawaratan dan perwakilan adalah prasyarat bagi transformasi sekaligus jalan keluar dari kebuntuan reformasi.
Penulis berpandangan, MPR semestinya dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara yang melalui musyawarah bil hikmah memilih presiden dan wakilnya untuk menjalankan GBHN. Bukan KPU dan partai politik yang, dalam pandangannya, membujuk masyarakat awam untuk memilih presiden yang pada akhirnya hanya menjalankan agenda oligarki.
Daniel Mohammad Rosyid
Penulis adalah pemerhati kebijakan publik, tinggal di Sidoarjo










