TROBOS.CO | Sebelum merumuskan strategi, penting untuk memahami nilai-nilai dasar ekonomi Islam yang relevan dengan pengembangan UMKM. Pertama, tauhid, yang berarti segala aktivitas ekonomi harus diarahkan untuk mencari ridha Allah dan tidak melanggar batas-batas syariah (Al-Faruqi, 1995).
Kedua, keadilan, yang menuntut adanya keseimbangan dalam distribusi sumber daya, tidak boleh ada pihak yang dieksploitasi, dan setiap orang berhak mendapatkan kesempatan usaha yang fair (Chapra, 2000). Ketiga, amanah, yang berarti pelaku usaha harus jujur dalam menimbang, menakar, dan melaporkan kondisi usahanya (Antonio, 2001).
Keempat, tolong-menolong, yang mendorong terbentuknya solidaritas dan kerja sama antarpelaku usaha (Mubyarto, 2000). Kelima, keberkahan, yang menjadi tujuan akhir dari setiap usaha, karena keberkahan bukan hanya soal banyaknya keuntungan, tetapi juga keberlangsungan dan manfaatnya bagi masyarakat luas (Qardhawi, 1997).
Dari Konsep Menuju Praktik Nyata
Nilai-nilai ini bukan sekadar konsep abstrak, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam praktik nyata (Karim, 2019). Misalnya, larangan riba mendorong penggunaan akad bagi hasil, jual beli yang sah, atau sewa yang adil (Antonio, 2001), sementara larangan gharar mendorong transparansi dalam bertransaksi (Ascarya, 2017).
Larangan maysir mendorong pelaku usaha menjauhi spekulasi dan perjudian (Rahman, 2018). Zakat, infak, dan sedekah pun menjadi mekanisme redistribusi kekayaan yang dapat membantu UMKM lemah untuk bangkit (Hafidhuddin, 2002). Dengan demikian, ekonomi Islam menawarkan kerangka yang utuh, bukan hanya untuk pertumbuhan, tetapi juga untuk pemerataan dan keberlanjutan (Chapra, 2000).
Koperasi Syariah sebagai Wadah Bersama
Strategi pertama dalam mengembangkan UMKM Kabupaten Lumajang berbasis ekonomi Islam adalah penguatan kelembagaan usaha melalui koperasi syariah (Sukamdiyo, 2019). Koperasi syariah dapat berfungsi sebagai wadah bersama bagi pelaku UMKM untuk mengakses modal, bahan baku, pelatihan, dan pasar (Hidayat, 2018).
Berbeda dengan koperasi konvensional yang menggunakan sistem bunga, koperasi syariah menggunakan akad-akad yang sesuai dengan prinsip Islam, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah (Antonio, 2001). Dengan sistem ini, anggota koperasi tidak dibebani bunga yang memberatkan, tetapi berbagi risiko dan keuntungan secara adil (Ascarya, 2017).
Peran Pemerintah dan Pesantren
Pemerintah Kabupaten Lumajang dapat mendorong pembentukan koperasi syariah di setiap kecamatan atau sentra produksi, dengan dukungan pendampingan, pelatihan manajemen, dan akses permodalan (Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lumajang, 2023). Koperasi ini juga dapat menjadi agregator produk UMKM, sehingga mampu memenuhi permintaan pasar yang lebih besar, baik dari ritel modern, hotel, restoran, maupun ekspor (Bank Indonesia, 2022). Selain itu, koperasi syariah dapat mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf produktif untuk memberdayakan UMKM yang benar-benar membutuhkan (Hafidhuddin, 2002).
Penguatan kelembagaan juga dapat dilakukan melalui asosiasi atau komunitas usaha berbasis masjid dan pesantren (Fauzia, 2016). Di Lumajang, terdapat banyak pesantren yang memiliki jaringan luas dan kepercayaan masyarakat (Kemenag Kabupaten Lumajang, 2023).
Pesantren dapat menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat, misalnya dengan membentuk unit usaha bersama, inkubator bisnis syariah, atau pasar produk halal (Fauzia, 2016). Kolaborasi antara pesantren, pemerintah daerah, dan pelaku UMKM akan menciptakan ekosistem usaha yang saling menguatkan dan berlandaskan nilai keagamaan (Mubyarto, 2000). (Bersambung)
Dr. Abdul Wadud Nafis, Lc., M.E.I.










