TROBOS.CO | Hampir semua orang menginginkan hukum yang pasti. Kepastian hukum dianggap sebagai syarat tegaknya sebuah negara. Tanpa kepastian, masyarakat hidup dalam kebingungan, bahkan kerap terjebak dalam ketidakpercayaan terhadap institusi yang seharusnya melindungi mereka.
Namun ada satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar dari sekadar soal kepastian: untuk apa sebenarnya kepastian hukum itu ditegakkan? Bukankah tujuan hukum bukan sekadar menghadirkan kepastian, melainkan menghadirkan keadilan?
Di sinilah sering muncul paradoks yang sulit dihindari. Tidak sedikit putusan yang secara formal telah memenuhi seluruh prosedur hukum, namun tetap menyisakan luka keadilan di tengah masyarakat. Sebaliknya, ada pula tuntutan keadilan yang begitu kuat dirasakan, tetapi sulit diwujudkan karena terbentur bunyi peraturan yang kaku.
Pertanyaannya kemudian, ketika keduanya tampak bertentangan, mana yang harus didahulukan?
Dalam perspektif Al-Qur’an, jawabannya tampak jelas. Al-Qur’an tidak pertama-tama memerintahkan manusia untuk menegakkan kepastian hukum, melainkan menegakkan keadilan terlebih dahulu. Allah berfirman dalam QS. An-Nahl ayat 90:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)
Ditegaskan pula dalam QS. An-Nisa’ ayat 135:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri, orang tua, dan kerabatmu.” (QS. An-Nisa’: 135)
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa keadilan adalah tujuan, sedangkan hukum hanyalah jalan untuk mencapainya. Kepastian hukum memang penting, tetapi nilainya terletak pada kemampuannya menghadirkan keadilan itu sendiri. Hukum yang pasti namun melahirkan kezaliman, pada hakikatnya telah kehilangan ruhnya.
Persoalannya kemudian bukan hanya terletak pada bunyi undang-undang, tetapi pada cara manusia memahami hukum itu sendiri. Di sinilah letak persoalan yang sering luput dari perhatian. Krisis hukum kerap kali bukan disebabkan oleh kurangnya peraturan, melainkan oleh krisis epistemologi yang lebih mendasar.
Cara manusia memahami kebenaran akan menentukan cara ia memahami hukum. Cara memahami hukum pada gilirannya akan menentukan putusan yang dihasilkan. Dan putusan itulah yang pada akhirnya akan dirasakan masyarakat sebagai adil atau tidak.
Karena itu, memperbaiki hukum tidak cukup hanya dengan merevisi pasal demi pasal. Yang jauh lebih mendasar adalah memperbaiki paradigma berpikir para pembentuk, penafsir, dan penegak hukum. Ketika wahyu dijadikan fondasi epistemologi, hukum tidak lagi dipandang sekadar kumpulan norma, melainkan sebagai amanah untuk menghadirkan keadilan, menjaga kemaslahatan, dan mencegah kezaliman.
Dalam perspektif epistemologi Qurani, hukum tidak boleh dilepaskan dari tujuan penciptaannya. Sebab hukum adalah instrumen, sedangkan keadilan adalah tujuan akhir yang hendak dicapai. Keadilan lahir dari cara pandang yang benar, dan cara pandang yang benar itu sendiri lahir dari epistemologi yang lurus.
Barangkali di sinilah letak pekerjaan terbesar pendidikan hari ini. Bukan hanya membutuhkan lebih banyak ahli hukum, melainkan juga membutuhkan lebih banyak manusia yang memiliki jiwa tauhidik, manusia yang menyadari bahwa setiap putusan hukum tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan konstitusi, tetapi juga di hadapan Allah.
Sebab hukum yang kehilangan tauhid akan mudah berubah menjadi sekadar alat kekuasaan, sedangkan hukum yang berakar pada tauhid akan selalu mencari jalan menuju keadilan sejati.
Pada akhirnya, pertanyaan “mana yang harus didahulukan, kepastian hukum atau keadilan?” barangkali perlu diubah menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: epistemologi apa yang melahirkan cara kita memahami hukum? Sebab ketika epistemologi itu benar, kepastian hukum tidak akan menjadi musuh keadilan, melainkan akan menjadi jembatan untuk menegakkannya.
Keadilan adalah ruh hukum. Kepastian hukum adalah bentuknya. Ruh tanpa bentuk sulit diwujudkan, tetapi bentuk tanpa ruh hanyalah bangunan yang kosong belaka.
Cak Muhid, Pesantren Elkisi, Mojokerto, Jawa Timu









