TROBOS.CO | Panen boleh melimpah, tetapi kesejahteraan petani tak selalu ikut naik. Pertanian merupakan sektor strategis yang menopang ketahanan pangan, menggerakkan ekonomi desa, dan menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang. Namun, besarnya kontribusi itu belum selalu sejalan dengan kesejahteraan petani. Harga panen yang tidak stabil, akses pembiayaan yang terbatas, sarana produksi yang mahal, dan rantai distribusi yang panjang menunjukkan bahwa pembangunan pertanian membutuhkan pendekatan yang lebih adil. Dalam konteks ini, maqashid syariah dapat menjadi landasan etis dan strategis untuk membangun pertanian yang berkeadilan.
Maqashid Syariah dan Pembangunan Pertanian
Maqashid syariah adalah tujuan utama syariat Islam untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Prinsipnya mencakup perlindungan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dalam pembangunan pertanian, kelima prinsip itu dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang melindungi petani, menjamin ketersediaan pangan, meningkatkan pengetahuan, menjaga keberlanjutan keluarga, dan memperkuat kesejahteraan ekonomi.
Perlindungan Jiwa: Pangan Cukup, Harga Layak
Perlindungan jiwa menuntut terwujudnya ketahanan pangan, yakni masyarakat memperoleh makanan yang cukup, aman, dan bergizi. Negara perlu memperkuat produksi pangan lokal, memperbaiki distribusi, dan menjaga stabilitas harga. Dengan begitu, petani memperoleh keuntungan yang layak, sementara konsumen tetap mampu membeli kebutuhan pokok.
Perlindungan Harta: Transaksi yang Adil
Perlindungan harta menekankan pentingnya transaksi yang adil. Petani membutuhkan akses pembiayaan syariah melalui akad yang sesuai, seperti salam, mudharabah, atau musyarakah, dengan persyaratan transparan dan pembagian risiko yang proporsional. Koperasi syariah juga dapat memperkuat posisi tawar petani dalam pengadaan sarana produksi, pemasaran, dan pengolahan hasil panen.
Perlindungan Akal: Literasi dan Teknologi
Perlindungan akal mendorong peningkatan literasi keuangan, keterampilan agribisnis, dan pemanfaatan teknologi digital. Petani perlu didampingi agar mampu membaca peluang pasar, meningkatkan produktivitas, dan mengembangkan usaha berbasis inovasi.
Distribusi Kekayaan, Agama, dan Keturunan
Keadilan pertanian juga harus ditopang distribusi kekayaan yang inklusif. Zakat produktif, wakaf pertanian, dan kemitraan usaha dapat membantu petani kecil memperoleh sarana produksi, pelatihan, dan akses pasar. Sementara itu, prinsip menjaga agama dan keturunan menegaskan pentingnya etika usaha, tanggung jawab keluarga, dan pewarisan lahan yang produktif.
Pertanian yang Memartabatkan Petani
Pada akhirnya, membangun pertanian berkeadilan bukan sekadar meningkatkan produksi, melainkan memastikan manfaat pembangunan dirasakan secara merata. Maqashid syariah menawarkan arah yang memadukan produktivitas, keadilan, dan keberlanjutan. Ketika petani dihargai sebagai pelaku utama pembangunan, pertanian tidak hanya menghasilkan pangan, tetapi juga menghadirkan kemakmuran, martabat, dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.
Dr. Abdul Wadud Nafis, Lc., M.E.I.










