TROBOS.CO | Pada bagian sebelumnya dibahas fondasi ekonomi kerakyatan berbasis syariah di Lumajang, mulai dari data pertumbuhan ekonomi, penguatan rantai nilai pertanian, hingga peran koperasi syariah dan UMKM. Bagian ini melanjutkan pembahasan pada instrumen dan kolaborasi yang dibutuhkan untuk mewujudkannya.
Digitalisasi Ekonomi Masyarakat
Digitalisasi merupakan pintu masuk penting untuk memperluas pasar produk masyarakat Lumajang. Pedagang pasar, petani, pengusaha makanan, pengrajin, koperasi, dan pelaku industri kreatif perlu dibekali kemampuan menggunakan marketplace, media sosial, pembayaran digital, pencatatan keuangan digital, serta analisis pasar.
Digitalisasi tidak boleh berhenti pada kemampuan memasarkan produk. Ia harus meningkatkan efisiensi produksi, transparansi transaksi, akses pembiayaan, dan kemampuan membaca perilaku konsumen (BPS Kabupaten Lumajang, 2026).
Pengembangan Industri Halal Lokal
Lumajang memiliki peluang mengembangkan ekosistem industri halal melalui makanan dan minuman, produk pertanian olahan, fesyen muslim, pariwisata ramah Muslim, kosmetik, serta berbagai jasa. Sertifikasi halal tidak seharusnya dipandang semata sebagai kewajiban administratif, melainkan strategi meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk.
Produk halal yang berkualitas, berkemasan menarik, berharga kompetitif, dan dipasarkan secara digital berpotensi menjangkau pasar yang lebih luas (KNEKS, 2024).
Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf sebagai Modal Sosial
Ekonomi kerakyatan berbasis syariah juga membutuhkan penguatan keuangan sosial Islam. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf tidak seharusnya berhenti pada fungsi karitatif. Bila dikelola secara produktif dan amanah, instrumen tersebut dapat menjadi modal sosial untuk meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat miskin dan rentan.
Dana zakat dapat digunakan untuk pelatihan keterampilan, pengadaan peralatan produksi, penguatan usaha mikro, dan pendampingan kewirausahaan. Wakaf produktif juga dapat dikembangkan untuk pendidikan, kesehatan, pertanian, perdagangan, dan fasilitas ekonomi masyarakat (BAZNAS, 2024; KNEKS, 2024).
Revitalisasi Koperasi sebagai Institusi Ekonomi Rakyat
Koperasi perlu ditempatkan kembali sebagai institusi ekonomi masyarakat, bukan sekadar badan usaha administratif. Data perencanaan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Lumajang menunjukkan jumlah koperasi berkategori sehat meningkat dari 8 unit pada 2022 menjadi 33 unit pada 2023, dan bertahan di angka 33 unit pada 2024 (Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, 2025).
Tantangannya kini adalah bagaimana koperasi semakin profesional, transparan, berbasis teknologi, memiliki jaringan pasar, dan memberikan manfaat ekonomi nyata kepada anggotanya.
Kolaborasi Pemerintah, Pesantren, Perguruan Tinggi, dan Dunia Usaha
Pemerintah daerah perlu membangun ekosistem ekonomi kerakyatan berbasis syariah, bukan menjalankan program secara terpisah-pisah. Pertanian harus terhubung dengan industri halal, UMKM dengan koperasi, koperasi dengan lembaga keuangan syariah, pesantren dengan kewirausahaan, dan perguruan tinggi dengan riset serta pendampingan. Pemerintah berperan sebagai regulator, fasilitator, dan pembuka akses pasar.
Model kolaborasi pentahelix dapat membuat pembangunan ekonomi lebih terintegrasi dan berkelanjutan (KNEKS, 2024; KNEKS, 2025).
Mengubah Pertumbuhan Menjadi Kesejahteraan
Pertumbuhan ekonomi Lumajang sebesar 5,35 persen pada 2025 perlu diterjemahkan menjadi kesejahteraan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Pertumbuhan PDRB memang indikator penting, tetapi ekonomi kerakyatan membutuhkan ukuran yang lebih luas.
Apakah petani memperoleh nilai tambah yang layak? Apakah UMKM semakin kuat dan koperasi semakin sehat? Apakah masyarakat miskin memperoleh akses pembiayaan produktif, dan apakah generasi muda punya kesempatan menjadi wirausahawan? Dalam perspektif ekonomi Islam, pembangunan tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan, tetapi juga distribusi, keadilan, keberlanjutan, dan kemaslahatan (BPS Kabupaten Lumajang, 2026; KNEKS, 2024).
Membangun Model Ekonomi Lumajang yang Inklusif
Ekonomi kerakyatan berbasis syariah bukan sekadar mengganti pembiayaan konvensional dengan pembiayaan syariah. Lebih jauh, ia merupakan perubahan paradigma: dari ekonomi yang berorientasi pada akumulasi modal menuju ekonomi yang memperkuat manusia, usaha lokal, keadilan distribusi, dan kemaslahatan.
Lumajang memiliki fondasi pertanian, UMKM, koperasi, pesantren, industri halal, keuangan syariah, zakat-wakaf, dan teknologi digital yang dapat diintegrasikan menjadi satu ekosistem ekonomi daerah. Dengan strategi yang konsisten, ekonomi Lumajang dapat berkembang secara produktif, inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan (KNEKS, 2024; BPS Kabupaten Lumajang, 2026).
Penutup
Penguatan ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi syariah di Kabupaten Lumajang dapat dibangun melalui integrasi pertanian, UMKM, koperasi, pesantren, industri halal, keuangan syariah, serta zakat dan wakaf produktif. Pertumbuhan ekonomi akan lebih bermakna bila mampu meningkatkan produktivitas, pendapatan, kesempatan kerja, dan kemandirian masyarakat (BPS Kabupaten Lumajang, 2026).
Ekonomi Islam menempatkan keadilan, kemaslahatan, dan keberlanjutan sebagai bagian penting pembangunan. Karena itu, pembiayaan syariah harus diarahkan sebagai instrumen pemberdayaan, sementara zakat, infak, sedekah, dan wakaf dikembangkan untuk memperkuat kapasitas produktif masyarakat (Chapra, 2000; KNEKS, 2024).
Ke depan, diperlukan kolaborasi pemerintah, masyarakat, koperasi, lembaga keuangan syariah, pesantren, perguruan tinggi, dan dunia usaha untuk membangun ekosistem ekonomi yang inklusif. Keberhasilan ekonomi kerakyatan tidak hanya diukur dari pertumbuhan PDRB, tetapi juga dari semakin kuatnya usaha masyarakat dan semakin meratanya manfaat pembangunan. Dengan demikian, ekonomi syariah dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan ekonomi Lumajang yang produktif, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan (KNEKS, 2024; Todaro & Smith, 2020). (Habis)
Dr. Abdul Wadud Nafis, Lc., M.E.I.










