Ketika Pesantren Memiliki Ditjen (Bagian 2)

banner 2560316

TROBOS.CO | Pada bagian sebelumnya, telah dibahas bagaimana hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren membuka peluang besar bagi penguatan tata kelola, sekaligus menyimpan bayang-bayang birokratisasi jika digitalisasi hanya memindahkan formulir kertas ke layar. Tulisan ini melanjutkan pembahasan tersebut, khususnya soal standar, paradigma kebijakan, dan batas kehadiran negara di pesantren.

Standar Diperlukan, Tetapi Jangan Menyeragamkan

Pesantren juga membutuhkan standar. Terutama menyangkut keselamatan santri, perlindungan anak, mutu pendidikan, legalitas kelembagaan, akuntabilitas bantuan, dan kepastian layanan pendidikan. Negara memiliki alasan yang kuat untuk memastikan hal-hal tersebut.

banner 300250

Namun, standar jangan berubah menjadi penyeragaman. Sebab pesantren memang tidak tunggal. Ada pesantren salafiyah, pesantren modern, pesantren tahfiz, pesantren yang mengembangkan pendidikan formal, pesantren yang kuat pada kajian kitab, pesantren yang mengembangkan kewirausahaan, pesantren kecil yang hidup dari swadaya masyarakat, dan pesantren besar dengan tata kelola yang sudah sangat modern.

Keragaman tersebut bukan masalah yang harus dihapus. Justru itulah salah satu kekayaan pesantren Indonesia. Karena itu, negara perlu membedakan secara tegas antara standar minimum yang wajib dipenuhi dan model kelembagaan yang tidak harus diseragamkan.

Negara boleh memastikan pesantren aman. Negara boleh memastikan santri terlindungi. Negara boleh memastikan bantuan dipertanggungjawabkan. Tetapi negara tidak perlu menentukan bahwa semua pesantren harus memiliki bentuk yang sama. Standar diperlukan untuk memastikan hak-hak dasar terpenuhi. Otonomi diperlukan agar pesantren tetap memiliki ruang untuk bertumbuh sesuai karakter, tradisi, kebutuhan, dan lingkungan sosialnya.

Dari “Mengatur Pesantren” Menjadi “Menguatkan Pesantren”

Di sinilah paradigma Ditjen Pesantren perlu diletakkan. Bukan: bagaimana pesantren mengikuti sebanyak mungkin aturan pemerintah? Melainkan: bagaimana pemerintah menciptakan ekosistem agar pesantren mampu berkembang secara sehat? Perbedaannya terlihat kecil, tetapi dampaknya sangat besar.

Dalam paradigma pertama, pesantren menjadi objek kebijakan. Dalam paradigma kedua, pesantren menjadi mitra pembangunan. Birokrasi yang sehat bukanlah birokrasi yang paling banyak membuat aturan. Birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang mampu membuat masyarakat lebih mudah mencapai tujuan yang memang menjadi kepentingannya.

Dengan kata lain, birokrasi pesantren harus menjadi birokrasi yang melayani, bukan birokrasi yang menguasai. Karena itu, keberadaan Ditjen Pesantren idealnya tidak diukur dari seberapa jauh pesantren dapat dimasukkan ke dalam sistem birokrasi, tetapi dari seberapa jauh sistem birokrasi mampu menyesuaikan diri dengan karakter dan kebutuhan pesantren.

Negara Harus Cukup Kuat untuk Melindungi, Cukup Bijak untuk Tidak Mengambil Alih

Ada paradoks yang harus dijaga. Pesantren membutuhkan negara, tetapi pesantren juga membutuhkan ruang untuk mengembangkan dirinya sendiri. Negara perlu hadir ketika terjadi kekerasan, ketika hak santri terancam, ketika terjadi penyelewengan, dan ketika lembaga membutuhkan akses dan dukungan.

Namun, kehadiran negara tidak harus berarti mengambil alih seluruh ruang kehidupan pesantren. Sebab kekuatan pesantren selama ini justru terletak pada kemampuannya membangun masyarakat dari bawah. Kiai menjadi pusat keteladanan, masjid menjadi pusat pendidikan, santri menjadi komunitas pembelajar, masyarakat menjadi bagian dari ekosistemnya, tradisi menjadi sumber identitas, dan kemandirian menjadi salah satu napas kehidupannya.

Jangan sampai ketika negara datang untuk memperkuat pesantren, justru tanpa sadar pesantren menjadi terlalu bergantung kepada negara. Negara perlu hadir sebagai penguat ekosistem, bukan sebagai pengganti daya hidup pesantren.

Ukuran Keberhasilan Bukan Banyaknya Regulasi

Maka keberhasilan Ditjen Pesantren kelak tidak semestinya hanya dilihat dari berapa banyak regulasi yang lahir. Bukan pula dari berapa banyak pesantren yang berhasil dimasukkan ke dalam sistem.

Lebih jauh daripada itu, pertanyaan yang harus diajukan adalah: apakah pesantren semakin bermutu? Apakah santri semakin aman? Apakah guru semakin sejahtera dan profesional? Apakah pesantren semakin mandiri? Apakah administrasi semakin sederhana? Apakah teknologi semakin membantu? Apakah masyarakat semakin merasakan manfaat pesantren? Dan yang paling penting: apakah semua penguatan itu terjadi tanpa membuat pesantren kehilangan jati dirinya?

Jika seluruh proses penguatan kelembagaan justru membuat pesantren semakin mampu menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian tradisi keilmuannya, maka kehadiran negara menemukan makna strategisnya. Bukan sebagai penguasa pesantren, melainkan sebagai pelayan yang memperkuat pesantren.

Jati Diri yang Tidak Boleh Hilang

Pada akhirnya, tantangan terbesar Ditjen Pesantren bukan sekadar membangun struktur birokrasi baru. Tantangan sesungguhnya adalah membangun ekosistem tata kelola baru yang mampu mempertemukan dua dunia: ketertiban negara dan keluwesan pesantren, akuntabilitas publik dan otonomi kelembagaan, standar mutu dan keragaman tradisi, digitalisasi dan kesederhanaan pelayanan, serta perlindungan santri dan penghormatan terhadap kultur pendidikan pesantren.

Pertemuan itu membutuhkan kebijaksanaan. Sebab pesantren tidak membutuhkan negara yang terlalu jauh, tetapi pesantren juga tidak membutuhkan negara yang terlalu jauh untuk hadir. Pesantren membutuhkan negara yang tepat hadir hadir ketika diperlukan, membantu ketika dibutuhkan, melindungi ketika ada ancaman, memfasilitasi ketika ada keterbatasan, dan memberi ruang ketika pesantren mampu berjalan dengan kekuatannya sendiri.

Pada titik itulah kita menemukan makna sebenarnya dari tata kelola pesantren di era baru. Negara cukup kuat untuk melindungi pesantren, tetapi cukup bijaksana untuk tidak mengambil alih jiwanya. Sebab pada akhirnya, tugas terbesar Ditjen Pesantren bukanlah membuat pesantren semakin mirip dengan birokrasi negara, melainkan memastikan pesantren mampu memasuki masa depan tanpa kehilangan apa yang membuatnya tetap menjadi pesantren.

Mohammad Mas’ud, S.Ag., M.A.
Dosen STIT Miftahul Midad Lumajang, Pengasuh Pesantren Karisma Sunan Kalijogo

banner 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *