Marbot dan Muazin Jatim Bakal Dapat Jaminan Sosial

banner 2560316

TROBOS.CO | Kabar baik datang bagi para marbot dan muazin di Jawa Timur. Upaya memberi perlindungan jaminan sosial bagi para penjaga dan pelayan masjid mulai didorong lewat kolaborasi tiga lembaga: Dewan Masjid Indonesia (DMI), BPJS, dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Ketua BAZNAS Jawa Timur, Gus Ghofirin, menyebut kolaborasi itu sebagai “segitiga emas” yang diharapkan menghadirkan perlindungan sosial lebih layak bagi marbot dan muazin, yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan umat.

banner 300250

“Ini kerja sama segitiga emas. Ada DMI, BPJS, dan BAZNAS,” ujarnya dalam acara pra Rakorda di Hotel Haris, Jalan HR Muhammad, Bundaran Satelit, Surabaya, Selasa (20/10/2026).

Santunan Rp1 Juta Versus Rp42 Juta

Menurut Gus Ghofirin, jaminan sosial sangat penting karena marbot dan muazin berperan besar dalam kehidupan masjid dan masyarakat. Namun, ketika musibah datang tiba-tiba, termasuk meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan sering menghadapi persoalan ekonomi.

Ia mencontohkan, selama ini santunan bagi keluarga marbot atau muazin yang meninggal terkadang hanya sekitar Rp1 juta. Nilai itu tentu sangat terbatas untuk membantu kebutuhan keluarga.

Sebaliknya, lewat kepesertaan program jaminan sosial BPJS, manfaat perlindungan bisa jauh lebih besar, bergantung pada program, ketentuan kepesertaan, dan persyaratan yang berlaku.

“Banyak muazin atau marbot yang tiba-tiba meninggal. Paling banter santunannya Rp1 juta, itu sudah dianggap besar. Tetapi kalau ikut BPJS, seperti yang kita saksikan, santunannya bisa mencapai Rp42 juta,” ungkapnya.

Dana Zakat Berpeluang Mendukung Iuran

Hal penting lain adalah kemungkinan memanfaatkan dana zakat untuk membantu membayar iuran jaminan sosial bagi kelompok yang memenuhi ketentuan syariat. Menurut Gus Ghofirin, ada pandangan atau fatwa yang membolehkannya. Meski begitu, penerapannya tetap harus memperhatikan ketentuan fatwa yang dirujuk, kriteria penerima manfaat, dan regulasi pengelolaan zakat yang berlaku.

Lewat sinergi DMI, BPJS, dan BAZNAS, pendataan marbot dan muazin diharapkan bisa lebih terstruktur, kepesertaan jaminan sosial diperluas, dan pembiayaan iuran bagi yang memenuhi kriteria dicarikan solusinya secara tepat.

Menghargai Pengabdian Pelayan Masjid

Marbot dan muazin adalah bagian penting kehidupan masjid. Mereka menjaga kebersihan dan kesiapan sarana ibadah, merawat lingkungan masjid, dan mengumandangkan azan sebagai penanda waktu salat. Pengabdian itu perlu diimbangi perhatian terhadap kesejahteraan dan perlindungan sosial, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Kolaborasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai gagasan, tetapi ditindaklanjuti lewat pendataan, penetapan kriteria peserta, mekanisme pembayaran iuran, serta pengawasan dan evaluasi yang transparan. Jika terealisasi dengan baik, program ini bisa menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap pelayan masjid sekaligus memberi rasa aman bagi keluarga mereka ketika menghadapi risiko sosial.

Perlindungan bagi marbot dan muazin bukan sekadar bantuan, melainkan penghargaan atas pengabdian mereka dalam melayani umat.

Lukman Hakim

banner 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *