Kampus Turun Gunung atau Sekadar Dipanggil Saat Perlu?

banner 2560316

TROBOS.CO | Gagasan agar kampus “turun gunung” dan terlibat langsung dalam penyusunan serta implementasi kebijakan daerah adalah ide yang, pada tataran konseptual, sulit untuk ditolak.

Dalam banyak literatur administrasi publik modern, keterlibatan akademisi merupakan prasyarat bagi terwujudnya kebijakan berbasis bukti evidence-based policy. Negara-negara maju telah lama menjadikan universitas sebagai mitra strategis, bukan sekadar pelengkap legitimasi.

Namun di Indonesia, gagasan ini tidak bisa dibaca secara naif.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong kampus membantu pemerintah daerah justru hadir di tengah relasi yang belum sepenuhnya sehat antara kekuasaan dan dunia akademik.

Di satu sisi, kampus diminta berkontribusi. Di sisi lain, kritik akademik kerap dipersepsikan sebagai gangguan terhadap stabilitas pemerintahan.

Di sinilah letak paradoks yang perlu diuji secara jernih.

Secara normatif, kolaborasi antara pemerintah dan kampus mensyaratkan tiga hal utama: kesetaraan, kepercayaan, dan keterbukaan. Jika tidak ada ketiganya, kolaborasi yang diimpikan akan bergeser menjadi relasi yang timpang — di mana kampus hanya dilibatkan sejauh mendukung agenda kekuasaan. Dalam konteks ini, ajakan “turun gunung” berpotensi berubah menjadi sekadar mobilisasi intelektual tanpa ruang kritis.

Pengalaman empiris di berbagai daerah menunjukkan bahwa hambatan utama justru bukan pada kesiapan kampus. Hambatan terbesar ada pada kultur birokrasi dan kepemimpinan politik lokal.

Tidak sedikit kepala daerah yang masih memandang akademisi sebagai pihak luar, bukan sebagai mitra strategis. Rekomendasi berbasis riset sering kali berhenti di meja diskusi, kalah oleh pertimbangan pragmatis dan kepentingan jangka pendek.

Dalam situasi seperti ini, pelibatan kampus berisiko menjadi simbolik dianggap penting dalam forum diskusi dan seminar, tetapi nol besar dalam keputusan nyata.

Bandingkan dengan praktik di negara seperti Inggris atau Amerika Serikat, di mana universitas memiliki posisi otonom dan dihormati sebagai sumber pengetahuan independen. Kritik dari akademisi tidak dianggap ancaman, melainkan bagian integral dari proses perbaikan kebijakan.

Bahkan dalam model yang lebih teknokratis seperti Singapura, keterlibatan kampus tetap ditopang oleh sistem yang jelas dan konsisten — bukan hanya sekadar seruan politis yang datang dan pergi.

Lalu di mana posisi Indonesia?

Jika indikatornya adalah keterbukaan terhadap kritik, akses terhadap data, dan komitmen implementasi rekomendasi ilmiah kita masih berada pada tahap transisi yang belum tuntas. Kolaborasi sering kali berhenti pada retorika, belum menjadi praktik institusional yang mapan.

Menguji keseriusan agenda ini menjadi sangat penting. Setidaknya ada tiga pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara jujur oleh pemerintah.

Apakah pemerintah benar-benar siap membuka ruang dialog yang setara dengan akademisi? Apakah kepala daerah akan diwajibkan bermitra dengan kampus secara sistematis, bukan hanya seremonial? Dan yang paling krusial — apakah kritik akademik akan dilindungi sebagai bagian dari demokrasi, bukan dicurigai sebagai oposisi?

Perlu ditegaskan: kampus pada hakikatnya bukan menara gading yang terpisah dari realitas. Justru kampus adalah penjaga nalar publik, penghasil pengetahuan, sekaligus korektor kekuasaan.

Menarik kampus ke dalam orbit kebijakan tanpa menjamin independensinya justru berisiko mereduksi fungsi mulia tersebut. Kampus yang kehilangan kebebasan berpikirnya bukan lagi kampus ia hanya menjadi perpanjangan tangan kekuasaan yang kebetulan bergelar akademisi.

Masa depan kolaborasi negara dan kampus tidak ditentukan oleh seberapa sering akademisi diundang ke forum kebijakan. Ia ditentukan oleh seberapa jauh suara mereka benar-benar didengar termasuk ketika suara itu tidak menyenangkan bagi kekuasaan.

Negara yang matang bukanlah negara yang bebas dari kritik. Negara yang matang adalah negara yang mampu menjadikan kritik sebagai fondasi kebijakan yang lebih rasional dan berkeadilan.

Jadi, jangan lagi ada pidato yang menyebut “orang-orang pinter sebagai antek-antek asing” hanya karena suara mereka berbeda dengan selera pemerintah dan elite yang sedang berkuasa. *

Ulul Albab | Akademisi, Ketua ICMI Jawa Timur, Rektor Unitomo 2007–2013 

banner 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *