TROBOS.CO | Kabupaten Lumajang memiliki potensi ekonomi yang kuat melalui sektor pertanian, UMKM, perdagangan, koperasi, pesantren, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Pertumbuhan ekonomi daerah perlu diikuti pemerataan manfaat agar peningkatan PDRB tidak hanya mencerminkan ekspansi ekonomi, tetapi juga peningkatan pendapatan, kesempatan kerja, dan kemandirian masyarakat. Dalam perspektif ekonomi kerakyatan, masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan ekonomi (BPS Kabupaten Lumajang, 2026).
Ekonomi Islam memberikan landasan melalui prinsip ‘adl (keadilan), maslahah (kemaslahatan), tawazun (keseimbangan), dan falah (kesejahteraan). Karena itu, pembangunan ekonomi Lumajang berbasis syariah tidak hanya diarahkan pada pertumbuhan keuangan syariah, tetapi juga pada penguatan sektor riil, pemberdayaan UMKM, peningkatan nilai tambah pertanian, perluasan akses pembiayaan, serta pengembangan industri halal (Chapra, 2000; KNEKS, 2024).
Pertanian dan UMKM menjadi basis penting ekonomi kerakyatan Lumajang. Tantangan berupa akses modal, teknologi, pasar, pengolahan produk, dan daya tawar membutuhkan pendekatan ekosistem yang menghubungkan pembiayaan syariah, koperasi, digitalisasi, sertifikasi halal, pendampingan, serta perluasan pasar. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi berkembang sebagai pelaku ekonomi yang produktif dan mandiri (BPS Kabupaten Lumajang, 2026; KNEKS, 2024).
Pertumbuhan Ekonomi dan Tantangan Ekonomi Kerakyatan
Kabupaten Lumajang memiliki modal ekonomi yang kuat untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan perekonomian Lumajang pada 2025 tumbuh 5,35 persen, dengan nilai PDRB mencapai Rp46,49 triliun. Struktur ekonomi daerah masih sangat ditopang sektor pertanian yang menyumbang 31,98 persen terhadap PDRB (BPS Kabupaten Lumajang, 2026).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa denyut ekonomi Lumajang sangat berkaitan dengan aktivitas masyarakat, terutama petani, pedagang, pelaku UMKM, pekerja informal, dan usaha berbasis rumah tangga. Karena itu, pembangunan ekonomi tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan agregat, tetapi harus memastikan pertumbuhan tersebut memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat bawah.
Ekonomi Kerakyatan dalam Perspektif Ekonomi Islam
Dalam perspektif ekonomi kerakyatan, pembangunan ekonomi idealnya menempatkan masyarakat sebagai subjek sekaligus pelaku utama produksi, distribusi, dan konsumsi. Kekuatan ekonomi tidak boleh terkonsentrasi hanya pada pelaku usaha besar, sementara petani dan UMKM menjadi pemasok bahan mentah dengan margin keuntungan yang kecil.
Konsep tersebut memiliki titik temu yang kuat dengan ekonomi Islam. Islam memandang aktivitas ekonomi bukan sekadar upaya memperoleh keuntungan, melainkan bagian dari upaya mewujudkan falah, yaitu kesejahteraan material dan spiritual yang berkeadilan. Prinsip keadilan, kemaslahatan, keseimbangan, dan larangan eksploitasi menjadi fondasi penting dalam membangun ekonomi masyarakat (Chapra, 2000; KNEKS, 2024).
Penguatan Rantai Nilai Pertanian
Lumajang memiliki basis ekonomi yang sangat relevan untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan berbasis syariah. Dominasi sektor pertanian menunjukkan bahwa pembangunan perlu dimulai dari penguatan rantai nilai, bukan sekadar peningkatan produksi.
Petani harus didorong naik kelas dari produsen bahan mentah menjadi pelaku agribisnis yang mampu melakukan pengolahan, pengemasan, pemasaran, bahkan membangun merek sendiri. Dengan demikian, nilai tambah produk pertanian dapat lebih banyak dinikmati masyarakat lokal (BPS Kabupaten Lumajang, 2026).
Koperasi Syariah dan Pembiayaan Produktif
Koperasi syariah, BMT, dan lembaga keuangan mikro syariah dapat memainkan peran strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat. Persoalan ekonomi masyarakat sering kali bukan hanya kekurangan modal, tetapi juga keterbatasan akses terhadap pembiayaan yang sesuai dengan karakter usaha. Instrumen seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan qardh dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.
Namun, pembiayaan syariah harus ditempatkan sebagai instrumen pemberdayaan, bukan semata-mata produk keuangan. KNEKS menekankan pentingnya penguatan akses UMKM terhadap pembiayaan syariah melalui peningkatan kapasitas dan business matching (KNEKS, 2024).
UMKM sebagai Lokomotif Ekonomi Lokal
Penguatan ekonomi kerakyatan harus menjadikan UMKM sebagai salah satu lokomotif ekonomi lokal. UMKM tidak cukup diberi bantuan modal sesaat, tetapi membutuhkan ekosistem yang mencakup pendampingan manajemen, digitalisasi, standardisasi produk, sertifikasi halal, akses pasar, literasi keuangan, dan jejaring kemitraan.
Dalam perspektif ekonomi Islam, UMKM harus diarahkan menjadi usaha yang halalan thayyiban, yakni halal sekaligus baik dari sisi kualitas, keamanan, tata kelola, kejujuran, dan kemanfaatannya (KNEKS, 2024). (Bersambung ke Bagian 2)
Dr. Abdul Wadud Nafis, Lc., M.E.I.










