Model Baznas Lumajang Berdayakan Ekonomi Umat

banner 2560316

TROBOS.CO | Zakat merupakan salah satu instrumen fundamental dalam ajaran Islam yang tidak hanya berfungsi sebagai ibadah mahdhah, tetapi juga memiliki dimensi sosial-ekonomi yang sangat kuat. Di Indonesia, pengelolaan zakat telah diamanatkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kabupaten Lumajang, sebagai salah satu daerah dengan potensi zakat yang cukup signifikan, telah mengembangkan berbagai model pemberdayaan ekonomi umat melalui Baznas setempat.

Kabupaten Lumajang secara geografis terletak di Provinsi Jawa Timur dengan luas wilayah sekitar 1.790,90 km² dan jumlah penduduk berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lumajang tahun 2023 mencapai kurang lebih 1,1 juta jiwa. Mayoritas penduduknya beragama Islam, sehingga potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sangat besar untuk dimobilisasi sebagai sumber daya pembangunan ekonomi umat (BPS Kabupaten Lumajang, 2023). Dalam konteks inilah, Baznas Lumajang memainkan peran strategis sebagai lembaga intermediary yang menghubungkan muzaki (pembayar zakat) dengan mustahik (penerima zakat) melalui program-program pemberdayaan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan ekonomi (Baznas Lumajang, 2022).

banner 300250

Kerangka Konseptual Pemberdayaan Ekonomi Umat

Model pemberdayaan ekonomi umat yang dikembangkan Baznas Lumajang berpijak pada paradigma zakat produktif, yakni pendayagunaan dana zakat yang tidak hanya bersifat konsumtif untuk memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi diarahkan pada kegiatan yang menghasilkan nilai tambah ekonomi secara berkelanjutan. Konsep ini sejalan dengan pemikiran para ekonom Islam kontemporer yang menekankan bahwa zakat harus mampu mentransformasi mustahik menjadi muzaki dalam jangka panjang (Hafidhuddin, 2002). Dalam praktiknya, Baznas Lumajang mengadopsi pendekatan multi-program yang mencakup pemberian modal usaha mikro, pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, serta penguatan kelembagaan ekonomi komunitas (Baznas Lumajang, 2023).

Pemerintah Kabupaten Lumajang sendiri telah menetapkan visi pembangunan daerah yang menempatkan pengentasan kemiskinan dan peningkatan ekonomi kerakyatan sebagai prioritas utama. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang Tahun 2021-2026, salah satu misi utama adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, dengan fokus pada pengembangan UMKM dan pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal (Pemerintah Kabupaten Lumajang, 2021). Sinergi antara program Baznas dan kebijakan pemerintah daerah inilah yang menjadi kunci keberhasilan model pemberdayaan ekonomi umat di Lumajang.

Penghimpunan ZIS Terus Meningkat

Berdasarkan laporan tahunan Baznas Kabupaten Lumajang, penghimpunan dana ZIS mengalami tren peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021, total penghimpunan dana ZIS mencapai sekitar Rp2,8 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp3,5 miliar pada tahun 2022, dan pada tahun 2023 tercatat mencapai lebih dari Rp4,2 miliar (Baznas Lumajang, 2023). Peningkatan ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat Lumajang dalam menunaikan kewajiban zakat, seiring dengan upaya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan secara masif oleh Baznas bersama pemerintah daerah dan tokoh agama setempat.

Dari sisi pendayagunaan, Baznas Lumajang mengalokasikan dana ZIS ke dalam lima program utama, yaitu Lumajang Cerdas di bidang pendidikan, Lumajang Sehat di bidang kesehatan, Lumajang Peduli di bidang sosial kemanusiaan, Lumajang Makmur di bidang ekonomi, dan Lumajang Taqwa di bidang dakwah dan syiar Islam. Program Lumajang Makmur merupakan program yang secara langsung menyasar peningkatan ekonomi umat, dengan alokasi anggaran yang terus meningkat setiap tahunnya, dari sekitar Rp1,2 miliar pada 2022 menjadi Rp1,6 miliar pada 2023 (Baznas Lumajang, 2023).

Program Lumajang Makmur diwujudkan dalam beberapa bentuk kegiatan konkret, antara lain pemberian modal usaha bergulir bagi pelaku UMKM mustahik, pelatihan keterampilan usaha seperti menjahit, kuliner, dan kerajinan, pendampingan usaha oleh fasilitator terlatih, serta pembentukan kelompok usaha bersama (KUB) di berbagai desa. Hingga akhir tahun 2023, tercatat lebih dari 500 mustahik yang telah menerima manfaat langsung dari program ini, dengan tingkat keberhasilan usaha mencapai sekitar 70 persen berdasarkan evaluasi internal Baznas Lumajang.

Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Keberhasilan model Baznas Lumajang tidak terlepas dari dukungan dan sinergi dengan pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UKM, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah menjalin kerja sama dengan Baznas dalam berbagai program pengentasan kemiskinan. Salah satu bentuk sinergi yang nyata adalah integrasi data mustahik Baznas dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik pemerintah daerah, sehingga penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran (Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, 2022).

Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan dukungan regulasi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, yang memberikan landasan hukum bagi operasional Baznas di tingkat kabupaten. Dukungan anggaran juga diberikan melalui APBD dalam bentuk bantuan operasional dan fasilitasi kegiatan sosialisasi zakat di tingkat kecamatan dan desa.

Data dari BPS Kabupaten Lumajang menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Kabupaten Lumajang mengalami penurunan dari 10,87 persen pada tahun 2020 menjadi 9,65 persen pada tahun 2022, dan diperkirakan terus menurun pada tahun 2023. Meskipun penurunan ini tidak dapat sepenuhnya dikaitkan dengan program Baznas, kontribusi lembaga zakat dalam mengurangi beban ekonomi masyarakat miskin cukup signifikan, terutama melalui program bantuan modal usaha dan pemenuhan kebutuhan dasar.

Tantangan yang Masih Dihadapi

Meskipun berbagai capaian telah diraih, Baznas Lumajang masih menghadapi sejumlah tantangan dalam mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi umat. Pertama, tingkat literasi zakat masyarakat masih belum merata, terutama di daerah pedesaan yang jauh dari pusat kota. Hal ini menyebabkan potensi zakat yang belum tergali secara maksimal, terutama dari kalangan muzaki yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik (Baznas Lumajang, 2022).

Kedua, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) amil yang profesional dan kompeten dalam mengelola program pemberdayaan ekonomi menjadi kendala tersendiri. Pengelolaan zakat produktif membutuhkan keahlian di bidang manajemen usaha, keuangan, dan pendampingan bisnis yang tidak selalu tersedia di tingkat kabupaten (Hafidhuddin, 2002).

Ketiga, tantangan dari sisi mustahik sendiri, di mana tidak semua penerima manfaat memiliki mentalitas wirausaha yang kuat. Beberapa di antara mereka masih bergantung pada bantuan konsumtif dan kurang termotivasi untuk mengembangkan usaha secara mandiri. Hal ini memerlukan pendampingan yang intensif dan berkelanjutan, serta pendekatan psikologis yang tepat agar terjadi transformasi pola pikir dari mustahik menjadi muzaki. Keempat, fluktuasi kondisi ekonomi makro, terutama pasca pandemi COVID-19, turut memengaruhi daya beli masyarakat dan keberlanjutan usaha mikro yang dibina oleh Baznas.

Strategi Penguatan ke Depan

Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, Baznas Lumajang perlu memperkuat beberapa aspek strategis. Pertama, peningkatan kapasitas SDM amil melalui pelatihan berkelanjutan, sertifikasi profesi amil, dan rekrutmen tenaga ahli di bidang pemberdayaan ekonomi. Kedua, penguatan sistem informasi dan digitalisasi layanan zakat, sehingga masyarakat dapat menunaikan zakat dengan lebih mudah dan transparan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana.

Ketiga, pengembangan kemitraan strategis dengan berbagai pihak, termasuk perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil, untuk memperluas akses permodalan dan pendampingan usaha bagi mustahik. Keempat, penyusunan roadmap pemberdayaan ekonomi umat yang terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah jangka menengah dan panjang, sehingga program Baznas tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem pembangunan ekonomi daerah yang lebih luas.

Kelima, penguatan monitoring dan evaluasi berbasis outcome, bukan hanya output. Selama ini, evaluasi program cenderung mengukur jumlah penerima manfaat dan dana tersalurkan, tetapi belum secara komprehensif mengukur dampak jangka panjang terhadap peningkatan pendapatan, kesejahteraan, dan kemandirian ekonomi mustahik. Dengan sistem monitoring yang lebih baik, Baznas Lumajang dapat terus menyempurnakan model pemberdayaannya berdasarkan bukti empiris dan pembelajaran dari lapangan.

Penutup

Model Baznas Lumajang dalam meningkatkan ekonomi umat merupakan contoh konkret bagaimana instrumen zakat dapat diberdayakan sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi kerakyatan. Melalui program Lumajang Makmur dan berbagai inisiatif pemberdayaan lainnya, Baznas Lumajang telah menunjukkan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik, meskipun masih menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan perhatian serius. Sinergi dengan pemerintah daerah, penguatan SDM amil, digitalisasi layanan, serta kemitraan strategis dengan berbagai pihak menjadi kunci keberlanjutan dan penguatan model ini ke depan.

Dengan komitmen yang kuat dari semua pemangku kepentingan, model pemberdayaan ekonomi umat berbasis zakat di Kabupaten Lumajang berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi dapat menjadi kekuatan transformatif yang mengubah mustahik menjadi muzaki, dan pada akhirnya mewujudkan masyarakat Lumajang yang lebih sejahtera, mandiri, dan berkeadilan.

Dr. Abdul Wadud Nafis, Lc., M.E.I.

banner 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *