TROBOS.CO | Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur mendorong penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar pengumpulan dan pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berjalan tertib, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan. Penegasan itu disampaikan dalam acara pra-Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), Rabu (21/10/2026).
“Kalau mereka melakukan pengumpulan tanpa menjadi UPZ, bisa jadi kriminal nantinya,” terang Wakil Ketua I BAZNAS Jawa Timur, Hambali.
UPZ sebagai Bagian Tata Kelola ZIS
Menurut Hambali, UPZ merupakan bagian penting dalam tata kelola pengumpulan ZIS. Lewat pembentukan UPZ, kegiatan pengumpulan dana umat bisa dilakukan secara terstruktur dan berada dalam koordinasi BAZNAS.
Ia menjelaskan bahwa BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang berperan strategis membantu pemerintah membangun bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat pengelolaan zakat.
Pengingatan Kewajiban Zakat bagi ASN
Karena itu, kata Hambali, pengingatan kewajiban zakat di lingkungan pemerintahan dapat dilakukan lebih tegas, terutama kepada aparatur sipil negara (ASN) yang telah memenuhi ketentuan wajib zakat.
“Karena itu, bilamana ada kewajiban berzakat di lingkungan pemerintah, bisa sedikit memaksa untuk mengingatkan, misalnya zakat maupun infak di lingkungan plat merah,” ujarnya.
Ia menegaskan, optimalisasi pengumpulan ZIS perlu dibarengi upaya meningkatkan kesadaran aparatur pemerintah terhadap kewajiban berzakat. Menurutnya, pendekatan kepada ASN berbeda dengan pendekatan kepada masyarakat umum.
“Sama-sama sebagai lembaga negara memang harus sedikit ada penekanan kepada PNS untuk mengingatkan kewajiban berzakat. Kecuali kepada masyarakat sipil, kita hanya bisa mengimbau,” katanya.
Harapan BAZNAS Jatim
Lewat penguatan kelembagaan UPZ dan peningkatan kesadaran berzakat, BAZNAS Jatim berharap penghimpunan ZIS makin optimal. Dengan begitu, potensi zakat, infak, dan sedekah bisa dikelola tertib dan disalurkan untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat.
Apa Itu UPZ?
Sekadar diketahui, UPZ adalah unit pengumpul zakat, infak, dan sedekah yang berinduk kepada BAZNAS. Pembentukannya mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2011, dengan turunan PP Nomor 14 Tahun 2014, serta peraturan BAZNAS.
Zakat memang kewajiban pribadi, tetapi cara menghimpunnya adalah urusan tata kelola yang berpengaruh pada kepercayaan umat.
Tim Trobos.co








