Pajak Orang Kaya Indonesia Baru 0,68%, AI Bisa Jadi Solusinya

banner 2560316

TROBOS.CO | Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, ada satu angka yang seharusnya membuat kita berhenti sejenak: Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Indonesia hanya menyumbang sekitar 0,68 persen dari total penerimaan pajak neto nasional pada tahun 2022.

Angka itu bukan angka biasa. Ia mencerminkan betapa besarnya potensi pajak dari kelompok orang kaya yang selama ini belum tergali secara optimal.

Penelitian Hutasoit dkk. (2024) menunjukkan bahwa kelompok berpenghasilan tinggi memiliki peran signifikan dalam perekonomian Indonesia namun kontribusi pajak mereka jauh dari proporsional.

Ada tiga faktor utama yang menjadi biang kerok. Pertama, masih besarnya sektor informal dan rendahnya keterbukaan data kekayaan, sehingga banyak aset dan penghasilan tidak terlaporkan secara penuh. Kedua, praktik aggressive tax planning dan skema penghindaran pajak (tax avoidance) yang kompleks. Ketiga, keterbatasan integrasi data keuangan yang membuat otoritas fiskal tidak mampu menjangkau seluruh basis pajak potensial.

Kondisi ini sangat berbeda dengan negara-negara maju anggota OECD, di mana pajak penghasilan orang pribadi menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara didukung sistem administrasi perpajakan terintegrasi, pertukaran informasi keuangan lintas negara, dan pengawasan yang efektif terhadap kelompok berpenghasilan tinggi.

Akibatnya, rasio pajak nasional Indonesia masih relatif rendah, dan kapasitas fiskal untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial pun terbatas.

Kuncinya bukan menaikkan tarif pajak. Kuncinya adalah transformasi sistem administrasi perpajakan berbasis kecerdasan artifisial (AI) dan integrasi big data analytics.

Implementasi AI dapat memperkuat risk-based taxation system melalui pemodelan prediktif yang mampu mengidentifikasi tiga hal: anomali pelaporan pajak, ketidaksesuaian antara gaya hidup dan laporan pendapatan (lifestyle-income inconsistency detection), dan pola penghindaran pajak yang kompleks.

Pendekatan ini bukan sekadar teori. Australia telah menerapkannya melalui Australian Taxation Office (ATO) yang menggunakan data matching system berbasis AI untuk mengintegrasikan data perbankan, properti, dan transaksi digital. Inggris menerapkan Connect System melalui HMRC platform analitik skala besar yang menghubungkan jutaan titik data untuk mendeteksi risiko ketidakpatuhan secara real time.

Langkah berikutnya adalah membangun digital tax ecosystem yang mengintegrasikan data lintas lembaga secara otomatis perbankan, otoritas pasar modal, pertanahan, dan transaksi digital ekonomi dalam satu fiscal intelligence platform berbasis AI.

Negara-negara OECD telah menerapkan standar Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan yang mengintegrasikan pelaporan global perusahaan multinasional dan pertukaran data keuangan lintas negara. Singapura dan Korea Selatan menunjukkan efektivitas real-time tax compliance monitoring yang menggabungkan data transaksi elektronik, kepemilikan aset, dan pelaporan pajak individu secara terpusat.

Indonesia dapat mengadopsi model serupa untuk memungkinkan deteksi dini underreporting income sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance).

Yang paling menarik dari pendekatan ini adalah bagaimana ia mengubah paradigma pengawasan pajak dari yang semata-mata represif menjadi preventif dan otomatis.

Dengan ekosistem digital yang transparan dan terintegrasi, wajib pajak termasuk kelompok berpenghasilan tinggi akan “terbawa” oleh sistem untuk berperilaku patuh, karena setiap aktivitas ekonomi tercatat, terhubung, dan dianalisis secara real time.

Kepatuhan pajak tidak lagi bergantung pada pengawasan manual yang terbatas. Ia menjadi bagian dari ekosistem yang secara alami mendorong voluntary compliance melalui transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

Pada akhirnya, modernisasi sistem perpajakan berbasis AI bukan hanya alat pengawasan. Ia adalah instrumen strategis untuk memperluas basis pajak secara berkelanjutan, memperkuat ketahanan fiskal nasional, dan menegaskan satu prinsip keadilan fiskal yang mendasar: mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar perlu memberikan kontribusi yang lebih proporsional bagi pembangunan bangsa. *

Yusron Ardi Darmawan, M.Pd Guru Kewirausahaan & Ekonomi SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta

banner 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *