TROBOS.CO | Pemilu 2024 telah usai dua tahun lalu. Akan tetapi dampaknya masih terasa hingga sekarang. Dunia politik lokal Indonesia pasca-Pemilu 2024 mengalami dinamika legislatif dan eksekutif yang meresahkan masyarakat.
Fenomena bupati mengambil kebijakan sepihak berupa menghapus anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) milik anggota legislatif yang tidak terpilih kembali pada pemilu 2024 menjadi sorotan. Perlu diketahui, pemilu kemarin terselenggara pada 14 Februari 2024.
Penyerapan aspirasi rakyat dimulai sebelum tanggal tersebut, kemudian ditetapkan untuk dianggarkan di tahun berikutnya juga di tahun yang sama. Pilkada sendiri dilaksanakan pada 21 November 2024. Pelantikan bupati serentak di 20 Februari 2025. Artinya, penetapan anggaran untuk pokir dewan sudah matang di tahun 2025.
Secara kasatmata, kebijakan ini mungkin terlihat sebagai upaya efisiensi anggaran atau sekadar “permainan kekuasaan”. Namun, jika dibedah lebih dalam, tindakan ini merupakan preseden buruk yang menciderai prinsip dasar perencanaan pembangunan daerah dan melanggar berbagai tatanan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pokir bukanlah sekadar “jatah” atau “proyek” milik anggota dewan. Pokir merupakan hak dewan yang melekat padanya. Secara konstitusional, Pokir adalah kristalisasi dari aspirasi masyarakat yang dijaring melalui reses dan kemudian diselaraskan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Ketika seorang bupati menghapus Pokir hanya karena anggota dewan yang mengusulkannya tidak lagi menjabat pada periode berikutnya, bupati tersebut sejatinya tidak sedang menghukum sang politisi, melainkan sedang menghukum rakyat. Bupati tidak berhak menghapus anggaran pada tahun 2025 milik anggota dewan tersebut.
Perlu diingat bahwa anggaran tahun 2025 disusun dan dibahas pada tahun 2024. Semua proses administratif, mulai dari input di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), verifikasi teknis oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga sinkronisasi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah dilalui.
Jika anggaran tersebut sudah masuk dalam dokumen RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara), maka ia telah menjadi milik publik, bukan lagi milik personal anggota dewan.
Tindakan bupati yang secara sepihak membatalkan Pokir yang telah dianggarkan dan dimusrenbangkan berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum utama:
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 149 menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi anggaran. Pokir adalah bagian dari fungsi tersebut untuk memastikan pembangunan menyentuh akar rumput. Penghapusan sepihak oleh eksekutif tanpa melalui mekanisme pembahasan bersama (Persetujuan Bersama) merupakan pelanggaran terhadap prinsip checks and balances antara legislatif dan eksekutif.
2. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan ini mengatur bahwa perencanaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pasal 4 menjelaskan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Menghapus anggaran yang sudah melalui tahapan Musrenbang tanpa alasan darurat (seperti bencana alam atau defisit ekstrem) melanggar asas kepatutan dan keadilan.
3. Permendagri No. 86 Tahun 2017
Aturan ini secara spesifik mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Di dalamnya ditegaskan bahwa Pokir DPRD harus diselaraskan dengan RKPD. Jika Pokir tersebut sudah masuk dalam RKPD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), maka mengubahnya secara sepihak tanpa mekanisme revisi yang sah adalah cacat prosedur.
4. Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Bupati tersebut diduga melanggar Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan. Masyarakat yang sudah menanti perbaikan jalan, pembangunan irigasi, atau bantuan sosial melalui skema Pokir yang telah disepakati dalam Musrenbang mendapati harapan mereka sirna hanya karena pergantian konstelasi politik. Ini menciptakan ketidakpastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.
Muslich, Reporter Trobos.co Perwakilan Tulungagung.
(Bersambung ke Bagian 2)




