Trobos.co – Paradoks Indonesia adalah istilah yang digunakan Prabowo Subianto, seorang sosialis nasionalis, untuk menggambarkan keprihatinannya terhadap kondisi bangsa sejak kemerdekaan. Menurutnya, situasi justru semakin memburuk setelah UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 hasil reformasi.
Prabowo berkesimpulan, tujuan reformasi telah gagal. Alih-alih menghadirkan demokratisasi, desentralisasi, dan pemberantasan korupsi, yang terjadi justru korporatokrasi, resentralisasi, serta meluasnya praktik korupsi.
Pandangan ini sejalan, meski tidak sepenuhnya sama, dengan Majelis Permusyawaratan Ummat Islam Indonesia (MPUII). MPUII menilai UUD 1945 adalah pusaka berharga dari para ulama dan cendekiawan pendiri bangsa. Bagi MPUII, UUD 1945 memang boleh dan perlu disesuaikan, tetapi tidak dengan cara gegabah seperti yang dilakukan dalam proses reformasi 1998.
Silaturahim Nasional MPUII
Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, MPUII menyelenggarakan Silaturahim Nasional Tokoh Bangsa. Acara yang awalnya dijadwalkan di Gedung DPD RI, Senayan, terpaksa dipindahkan ke Hotel Sofyan Cut Meutia karena situasi kompleks parlemen yang tidak kondusif.
Pertemuan ini bertujuan memetakan pandangan politik para pejabat tinggi negara dan tokoh bangsa mengenai tantangan Paradoks Indonesia serta peran UUD 1945 sebagai solusi. Dari forum tersebut, MPUII berencana mengajukan peta jalan “Mewujudkan UUD 1945” sebagai strategi penyelamatan NKRI.
UUD 1945: Deklarasi Perlawanan
UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sejatinya adalah deklarasi perang melawan segala bentuk penjajahan sekaligus strategi untuk memenangkannya.
Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan UUD 1945 terus digagalkan oleh kekuatan neokolonial-imperialis. Bahkan pada 2002, UUD 1945 diam-diam diganti oleh kelompok sekuler kiri dan liberal radikal. Ironisnya, umat Islam justru dituduh anti-NKRI, anti-Pancasila, dan anti-UUD 1945.
Akibatnya, NKRI kian jauh dari cita-cita Proklamasi 1945. Bangsa ini mengalami deformasi kehidupan bernegara dan kehilangan jati diri.
Jalan Menuju Perubahan
Menurut MPUII, menjadikan UUD 1945 sebagai pedoman berbangsa dan bernegara adalah necessary condition untuk mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Adapun implementasinya oleh pemerintah dan birokrasi yang kompeten serta amanah adalah sufficient condition.
Kemarahan rakyat yang akhir-akhir ini meluas, dengan aksi membakar fasilitas tertentu yang diasosiasikan dengan aparat dan partai politik, mencerminkan akumulasi kekecewaan. Rakyat merasa diperlakukan tidak adil, ditipu, dan bahkan dikhianati oleh partai-partai politik dalam rangkaian Pemilu yang mengecewakan.
Rakyat kini menyuarakan aspirasi: menolak monopoli politik partai-partai yang memperalat kepolisian sebagai alat kekuasaan untuk menindas mereka. Era dominasi parpol tampaknya segera mendekati akhir.
Oleh: Prof. Dr. Daniel Mohammad Rosyid @MPUII
*) Penulis tinggal di Surabaya
● KA Bima Menuju Surabaya, 31 Agustus 2025