PPIU/PIHK Go Public, Halalkah dalam Ekonomi Islam?

TROBOS.CO | Wacana Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan Umrah (PPIU/PIHK) masuk pasar saham melalui skema Initial Public Offering (IPO) terus menguat. Di satu sisi, langkah ini dinilai bisa memperkuat modal dan meningkatkan transparansi korporasi. Di sisi lain, muncul kegelisahan mendasar: pantaskah industri pelayanan ibadah—yang mengelola amanah dan dana umat—masuk dalam logika pasar modal?

Menjawab kegelisahan ini, Ulul Albab, Ketua Bidang Litbang DPP AMPHURI dan Ketua ICMI Jawa Timur, memberikan analisis mendalam dari sudut pandang ekonomi Islam.

banner 1142x1600

“Islam tidak menolak instrumen ekonomi modern, termasuk saham. Namun, Islam menempatkan nilai, tujuan, dan tata kelola sebagai penentu utama halal-haramnya sebuah praktik muamalah,” tulisnya dalam analisis yang diterima TROBOS.CO.

Secara prinsip, saham dalam ekonomi Islam dipahami sebagai penyertaan modal (musyarakah). Investor menjadi bagian pemilik perusahaan dan ikut menanggung risiko serta keuntungan. Ini sejalan dengan kaidah al-ghunmu bil ghurmi—keuntungan harus seiring dengan risiko.

“Karena itu, saham berbeda secara fundamental dengan instrumen berbasis utang berbunga yang secara tegas dilarang,” tegas Ulul Albab.

Dari sisi objek usaha, bisnis PPIU/PIHK adalah jasa perjalanan ibadah yang pada dasarnya halal. Jadi, secara prinsip, masuknya mereka ke bursa efek tidak serta-merta haram. Syarat utamanya: saham harus benar-benar sebagai instrumen penyertaan modal yang bebas dari unsur ribagharar (ketidakpastian spekulatif), dan manipulasi.

Di sinilah letak kompleksitasnya. PPIU/PIHK bukan perusahaan jasa biasa. Mereka mengelola dana jamaah, yang dalam perspektif Islam adalah amanah, bukan modal bisnis bebas.

“Dana setoran jamaah tidak boleh dijadikan underlying bisnis, apalagi dipertaruhkan dalam dinamika pasar saham,” tegas Ulul Albab. Pencampuran dana amanah ini dengan struktur permodalan perusahaan dinilai dapat merusak prinsip hifzh al-mal (perlindungan harta) dan berpotensi menzalimi jamaah.

Keberatan lain muncul dari sisi regulasi. UU mensyaratkan PPIU/PIHK dimiliki dan dikelola oleh WNI Muslim. Lalu, bagaimana jika sahamnya dibeli publik, termasuk oleh non-Muslim atau warga asing?

Ulul Albab menjelaskan, secara hukum korporasi, ada perbedaan antara kepemilikan saham dan pengendalian perusahaan. “PPIU/PIHK masih dapat memenuhi UU selama kendali strategis tetap di tangan WNI Muslim,” jelasnya.

Namun, ekonomi Islam tidak berhenti pada legalitas formal. Aspek etika dan simbolik harus diperhitungkan. PPIU/PIHK adalah institusi pelayanan ibadah yang membawa identitas keislaman.

“Keterlibatan pemegang saham non-Muslim—meski minoritas—harus disikapi dengan kehati-hatian ekstra,” tulisnya. Alasannya, kekhususan sektor ini yang bersentuhan langsung dengan rukun Islam dan kepercayaan umat.

Parameter terakhir dan paling menentukan adalah maqashid syariah (tujuan syariah). Menurut Ulul Albab, PPIU/PIHK go public hanya dapat dibenarkan jika benar-benar menjaga:

  • Hifzh ad-din: Kesakralan ibadah.

  • Hifzh al-mal: Perlindungan dana jamaah.

  • Hifzh an-nafs: Keselamatan dan kenyamanan jamaah.

  • Hifzh al-‘irdh: Kejujuran dan martabat umat.

“Tanpa itu, transparansi korporasi tidak akan bermakna secara syariah,” pungkasnya.

Pada akhirnya, ekonomi Islam mengajarkan keseimbangan. Pasar modal bisa jadi instrumen, tetapi amanah harus tetap menjadi kompas. Modernisasi hanya bernilai jika berjalan seiring dengan penjagaan amanah ibadah yang menjadi ruh utama PPIU/PIHK.

Ulul Albab, Ketua Bidang Litbang DPP AMPHURI dan Ketua ICMI Jawa Timur.

banner 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *