Potensi Zakat Lumajang Rp25 Miliar, BAZNAS Kejar Sisa Rp8 Miliar yang Belum Terserap

banner 2560316

TROBOS.CO | Ada angka menarik yang diungkap di momen serah terima jabatan BAZNAS Kabupaten Lumajang, pekan lalu. Potensi zakat di Kabupaten Lumajang ternyata mencapai Rp25 miliar per tahun. Tapi dari angka sebesar itu, baru sekitar Rp17 miliar yang berhasil diserap.

Sisanya — Rp8 miliar — masih mengendap. Belum tersentuh. Belum dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

Ketua BAZNAS Kabupaten Lumajang periode 2026–2031, Drs. M. Nur Sjahid, MA, menyebut angka itu bukan sekadar statistik. Itu adalah pekerjaan rumah bersama.

Rp17 miliar yang sudah terserap itu bukan hanya hasil kerja BAZNAS sendiri. Ada 11 Lembaga Amil Zakat (LAZ) lain yang juga beroperasi di Kabupaten Lumajang dan turut berkontribusi dalam penyerapan dana ZIS selama ini.

Nur Sjahid tak mau jika Rp8 miliar yang tersisa itu hanya jadi angka di atas kertas. Ia mengajak seluruh lembaga zakat untuk bergerak bersama dengan semangat yang positif.

“Mari kita berkompetisi secara sehat agar Rp8 miliar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat,” tegasnya saat serah terima jabatan.

Pesan itu jelas: bukan soal siapa yang paling besar, tapi bagaimana uang umat bisa benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan.

Nur Sjahid tak datang dengan tangan kosong. Sebagai ketua terpilih, ia sudah menyiapkan sejumlah langkah baru yang rencananya mulai dijalankan pertengahan tahun 2026.

Salah satu gebrakan yang paling menarik: BAZNAS akan menggandeng para camat untuk menunjuk warga yang layak menerima bantuan di masing-masing desa.

Yang unik, sasarannya bukan warga miskin dalam pengertian konvensional. Nur Sjahid justru membidik mereka yang secara ekonomi masuk golongan menengah yang punya potensi usaha tapi butuh modal untuk berkembang.

Skemanya sederhana tapi cerdas: dana BAZNAS disalurkan sebagai modal pengembangan usaha. Setelah usaha itu membuahkan hasil, para penerima manfaat diharapkan berkontribusi kembali ke BAZNAS secara sukarela seikhlasnya untuk diputar lagi bagi yang lain.

Semacam ekosistem zakat yang berputar dan terus tumbuh.

Berikut susunan lengkap pimpinan BAZNAS Kabupaten Lumajang yang resmi menjabat sejak 20 April 2026:

  • Ketua: Drs. Nur Sjahid, MA
  • Wakil Ketua I (Bidang Pengumpulan): Ahmad Lukman Hakim, SE
  • Wakil Ketua II (Bidang Pendistribusian & Pendayagunaan): Suharyo, SH
  • Wakil Ketua III (Bidang Perencanaan Keuangan & Pelaporan): Drs. Aminuddin
  • Wakil Ketua IV (Bidang Administrasi, SDM & Umum): Arif Rohman Hakim, S.PdI

Masa jabatan berlaku selama lima tahun, terhitung sejak SK ditetapkan pada 20 April 2026 hingga 2031.

Tim Trobos.co

banner 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *