TROBOS.CO | Wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari langsung menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka. Diusung oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan mendapat respons dari pemerintah, wacana ini memantik perdebatan serius tentang arah demokrasi Indonesia.
Jika ditinjau secara mendalam, gagasan ini memiliki landasan filosofis dalam Sila Ke-4 Pancasila: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Sila ini menegaskan bahwa demokrasi kita bukan sekadar demokrasi langsung (one man, one vote), tetapi juga mengedepankan proses musyawarah melalui perwakilan.
Pemilihan kepala daerah oleh DPRD sejatinya adalah bentuk demokrasi perwakilan (representative democracy) yang konstitusional. Anggota DPRD sendiri adalah wakil rakyat yang dipilih langsung melalui Pemilu. Dengan demikian, ketika mereka diberi mandat memilih kepala daerah, kedaulatan rakyat tidak hilang, melainkan dilaksanakan melalui saluran perwakilan yang sah.
Mekanisme ini dapat dilihat sebagai implementasi dari “hikmat kebijaksanaan” dalam sila ke-4, di mana keputusan diambil setelah melalui pertimbangan dan diskusi yang matang di lembaga perwakilan, bukan sekadar kompetisi popularitas dan kuantitas suara.
Dari sudut pandang tata kelola, argumen efisiensi yang dikemukakan pendukung wacana ini patut dipertimbangkan:
-
Biaya Pilkada langsung sangat besar, menguras anggaran daerah yang bisa dialihkan untuk pembangunan.
-
Pilkada langsung kerap memicu konflik horizontal dan politik identitas yang merusak kerukunan.
-
Politik uang (money politics) dan praktik kecurangan lebih rentan terjadi dalam kontestasi massal.
-
Risiko Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang memperpanjang ketidakpastian politik.
Dalam konteks ekonomi yang menuntut efisiensi dan fokus pada pembangunan, mekanisme perwakilan berpotensi mengurangi beban fiskal dan energi politik yang terkuras.
Salah satu dampak positif yang diharapkan adalah pengurangan polarisasi masyarakat. Pilkada langsung seringkali membelah masyarakat hingga ke tingkat paling dasar. Dengan mekanisme musyawarah di DPRD, kontestasi dipindahkan ke ruang yang lebih tertata, sejalan dengan semangat Pancasila yang mengutamakan persatuan dan kebersamaan.
Namun, perubahan sistem ini hanya bisa dipertimbangkan jika disertai prasyarat yang ketat:
-
DPRD yang bersih dan berintegritas, terbebas dari politik transaksional.
-
Proses pemilihan yang transparan dan akuntabel, bisa diakses dan diawasi publik.
-
Pengawasan masyarakat sipil dan media yang kuat, untuk mencegah konspirasi elite.
-
Sistem recall (pencabutan mandat) yang jelas jika wakil rakyat tidak mencerminkan aspirasi konstituennya.
Tanpa prasyarat ini, mekanisme perwakilan justru berisiko menjadi oligarki politik yang menjauhkan kedaulatan dari rakyat.
Perdebatan ini pada hakikatnya adalah pencarian keseimbangan antara prinsip musyawarah/perwakilan (Sila ke-4) dan kedaulatan rakyat secara langsung. Tujuannya harus tetap satu: menghadirkan pemimpin daerah yang berkualitas, akuntabel, dan berpihak pada rakyat.
Selama ruh musyawarah, transparansi, dan kepentingan publik menjadi pusatnya, wacana Pilkada tidak melalui tangan rakyat bisa tetap berada dalam koridor Pancasila. Namun, jika hanya dijadikan alat efisiensi biaya atau penguasaan kekuasaan oleh elite, maka ia justru akan mengingkari esensi demokrasi Indonesia itu sendiri.
Muhammad Khoirul Anam, S.H., Pemerhati Sosial, Budaya, dan Politik









