TROBOS.CO | Bencana banjir bandang yang melanda berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir bukan lagi sekadar fenomena cuaca ekstrem. Banyak ahli lingkungan melihatnya sebagai gejala sistemik dari model pembangunan yang mengandalkan eksploitasi sumber daya alam (SDA) secara masif.
Degradasi hutan, alih fungsi lahan kritis, dan tekanan pada ekosistem pesisir telah mengganggu keseimbangan hidrologis. Akibatnya, daya dukung lingkungan menurun sementara kerentanan terhadap bencana meningkat.
Laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan tren yang mengkhawatirkan: lebih dari 90% bencana di Indonesia adalah bencana hidrometeorologi (banjir, tanah longsor, puting beliung) yang terkait erat dengan perubahan iklim dan kerusakan lingkungan.
“Ketika hutan di hulu hilang, tanah kehilangan kemampuan menyerap air. Dampaknya terasa di hilir: banjir bandang yang membawa material lumpur dan kayu,” jelas Dr. Mahawan Karuniasa, Pakar Kebijakan Lingkungan dan Dosen Universitas Indonesia, kepada TROBOS.CO.
Selama sekitar tiga dekade, orientasi pembangunan nasional sering dianggap lebih memprioritaskan pertumbuhan ekonomi (economic growth) yang cepat, dengan mengorbankan keberlanjutan ekologis. Pola ini disebut sebagai model ekstraktif-linear: mengambil sumber daya, memproses, menggunakan, lalu membuang.
Masalahnya, sumber daya alam bersifat terbatas, sedangkan permintaan ekonomi terus tumbuh. World Resources Institute (WRI) dalam studinya menyebutkan, pola konsumsi dan produksi yang tidak berkelanjutan adalah akar dari krisis iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi.
“Kita terjebak dalam paradigma yang memisahkan ekonomi dari ekologi. Padahal, ekonomi adalah subsistem dari ekologi yang lebih besar. Tidak mungkin ada pertumbuhan ekonomi jangka panjang di atas ekosistem yang kolaps,” ujar Arief Wijaya, Manager Senior Iklim dan Hutan di WRI Indonesia.
Krisis ekologis sering berjalan beriringan dengan krisis keadilan. Liberalisasi sektor sumber daya alam, yang dimaksudkan untuk menarik investasi, dalam praktiknya terkadang berpotensi memicu konsentrasi kepemilikan.
Hal ini dapat mengarah pada situasi diimana manfaat ekonomi dari SDA hanya dinikmati oleh segelintir kelompok, sementara biaya sosial dan lingkungannya ditanggung oleh masyarakat luas, terutama komunitas lokal dan kelompok rentan.
“Masalahnya bukan pada modal asing atau investasi, tetapi pada tata kelola (governance). Apakah aturannya jelas, transparan, dan adil? Apakah masyarakat dilibatkan dan diberi manfaat? Apakah ada penegakan hukum yang kuat untuk pelaku perusak lingkungan?” tegas Myrna A. Safitri, Deputi Direktur Eksekutif Yayasan Kemitraan untuk Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (KEMITRAAN).
Salah satu kritik mendasar terhadap sistem ekonomi modern adalah kemampuannya dalam mengalihkan prioritas. Ilmu ekonomi konvensional kerap memperlakukan barang yang terbarukan dan vital (seperti udara bersih, air, hasil hutan) dengan nilai tukar yang lebih rendah dibandingkan barang produksi industri.
“Pohon menghasilkan oksigen, menyimpan air, mencegah erosi, dan menopang kehidupan. Itu adalah jasa ekosistem yang tidak ternilai harganya. Sementara, produk seperti mobil memiliki jejak ekologis (ecological footprint) yang sangat besar, dari tambang untuk baja, energi untuk produksi, hingga emisi saat digunakan,” papar Prof. Jatna Supriatna, Ahli Biologi Konservasi Universitas Indonesia.
Singkatnya, kita membutuhkan pohon untuk hidup, tetapi hanya menginginkan mobil untuk mobilitas. Membangun ekonomi berkelanjutan berarti mengembalikan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar yang ramah lingkungan, bukan sekadar memuaskan keinginan yang boros sumber daya. Lalu, bagaimana jalan keluarnya? Berikut adalah beberapa pilar solusi yang perlu diperkuat:
1. Memperkuat Peran Negara sebagai Penjaga Kelestarian
Negara harus hadir sebagai regulator dan penegak hukum yang kuat. Ini mencakup:
- Menyempurnakan dan Menegakkan Regulasi Lingkungan: Seperti UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Mendorong Sektor Hijau: Memberikan insentif bagi ekonomi sirkular, energi terbarukan, dan pertanian regeneratif.
- Menginternalisasi Biaya Lingkungan: Menerapkan prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).
2. Transisi ke Ekonomi Hijau dan Sirkular
- Ekonomi Hijau: Memacu pertumbuhan lapangan kerja dan PDB dengan berinvestasi pada infrastruktur rendah karbon, efisiensi energi, dan konservasi alam.
- Ekonomi Sirkular: Mengubah pola take-make-dispose menjadi model yang memaksimalkan penggunaan kembali, perbaikan, dan daur ulang bahan.
3. Pendidikan Lingkungan dan Pemberdayaan Komunitas
- Kurikulum Pendidikan: Mengintegrasikan pendidikan lingkungan hidup dan kearifan lokal ke dalam sistem pendidikan formal dan non-formal.
- Pengakuan Hukum Masyarakat Adat: Memperkuat hak kelola masyarakat adat dan lokal atas hutan dan wilayah tradisional mereka, yang terbukti efektif menjaga kelestarian.
4. Penguatan Tata Kelola dan Transparansi
- Satu Peta (One Map): Menyelesaikan konflik tenurial dan tumpang tindih izin melalui kebijakan satu peta yang akurat.
- Keterbukaan Informasi: Memastikan data perizinan, laporan lingkungan, dan penerimaan negara dari SDA terbuka untuk publik.
- Pengawasan Partisipatif: Melibatkan masyarakat sipil dan media dalam mengawasi praktik bisnis dan kinerja pemerintah di sektor SDA.
Ancaman krisis iklim dan kerusakan lingkungan sudah di depan mata. Namun, di balik krisis selalu ada peluang. Indonesia memiliki modal alam yang luar biasa dan peluang geopolitik di transisi energi global.
Momentum untuk bertindak adalah sekarang. Dengan memperkuat tata kelola, beralih ke model ekonomi berkelanjutan, dan menempatkan keadilan ekologis sebagai prioritas, Indonesia tidak hanya bisa mengurangi risiko bencana, tetapi juga membangun fondasi ekonomi yang lebih kokoh, inklusif, dan berdaulat untuk generasi mendatang.
Sebagaimana peringatan dalam QS Ar-Rum: 41, kerusakan di bumi akibat ulah tangan manusia adalah pengingat untuk segera kembali ke jalan yang benar—jalan yang menghormati keseimbangan alam dan mengutamakan keadilan bagi seluruh makhluk.
*Daniel Mohammad Rosyid @Rosyid College of Arts
Gunung Anyar, Surabaya, 1 Desember 2025.









