TROBOS.CO | Wacana untuk mengembalikan posisi Presiden sebagai mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali mengemuka dalam diskursus ketatanegaraan. Gagasan ini, yang dianggap sebagian pihak sebagai langkah mundur, justru dinilai sebagai koreksi penting terhadap sistem hasil amandemen UUD 1945.
Demikian ditegaskan Muhammad Khoirul Anam, S.H., pemerhati sosial, budaya, dan politik, dalam analisis konstitusionalnya. Menurutnya, amandemen yang mengubah MPR dari lembaga tertinggi menjadi sejajar dengan lembaga lain telah menimbulkan sejumlah persoalan serius.
“Dalam praktik ketatanegaraan, sistem ini menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait konsentrasi kekuasaan eksekutif, tingginya biaya politik, serta melemahnya fungsi pengawasan ideologis dan haluan negara,” tulis Anam.
Anam mengkritik, pemilihan Presiden langsung yang dianggap demokratis justru membutuhkan dukungan finansial sangat besar. “Akibatnya, relasi antara kekuasaan dan modal menjadi semakin erat. Tidak jarang kebijakan publik lebih dipengaruhi kepentingan oligarki ekonomi,” paparnya.
Ia mengajak melihat konsepsi asli UUD 1945. “Dalam konsepsi asli, MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat. Presiden dipilih MPR untuk melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Presiden adalah mandataris MPR,” jelas Anam.
Sistem ini dianggap memberikan kerangka kerja yang jelas dan berkesinambungan. “Penghapusan GBHN telah mengakibatkan pembangunan nasional berjalan tanpa haluan jangka panjang yang mengikat. Setiap pergantian Presiden berpotensi mengubah arah kebijakan strategis,” tambahnya.
Mengembalikan Presiden sebagai mandataris MPR, menurut Anam, bukan langkah mundur. “Justru, gagasan ini berangkat dari prinsip demokrasi konstitusional. Rakyat berdaulat melalui pemilu anggota DPR/DPD, yang lalu membentuk MPR sebagai forum permusyawaratan tertinggi,” tegasnya.
Sistem ini juga dianggap membuka akuntabilitas politik yang lebih substansial. Presiden tidak hanya diuji elektoral, tetapi juga secara konstitusional dalam melaksanakan haluan negara yang disepakati MPR.
Anam menegaskan bahwa Indonesia berdiri di atas nilai-nilai Pancasila yang mengutamakan permusyawaratan dan keadilan sosial, bukan liberalisme individualistik.
“Wacana ini patut dikaji ulang secara serius sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh hasil amandemen UUD 1945. Tujuannya membangun sistem ketatanegaraan yang lebih seimbang, berkeadilan, dan sesuai karakter konstitusional bangsa,” pungkasnya.
Gagasan ini menawarkan refleksi mendalam: apakah sistem saat ini sudah optimal, atau perlu penyesuaian agar pemerintahan lebih terarah, akuntabel, dan lepas dari cengkeraman politik biaya tinggi.
Muhammad Khoirul Anam, S.H. (Pemerhati Sosial, Budaya, & Politik)








