TROBOS.CO | Pasca erupsi Semeru, kehidupan warga di lereng gunung berangsur pulih. Ada yang kembali mengais barang tersisa, membersihkan rumah, atau mulai menempati hunian tetap (huntap) di Desa Sumbermujur. Namun, di balik rutinitas pemulihan ini, tersimpan potensi besar yang belum tergarap optimal: pasir vulkanik.
Setiap kali Semeru erupsi, jutaan ton pasir vulkanik mengguyur Lumajang. Sayangnya, “berkah” ini hanya dinikmati sebagai komoditas mentah. Warga berduyun-duyun menjadi penambang non-formal, mengais rezeki di aliran sungai dengan menantang maut dari ancaman lahar.
Proses pengangkutannya pun tidak efisien. Pasir basah diangkut truk-truk overloaded yang merusak jalan dan memicu kecelakaan. Nilai ekonomisnya sangat minim—hanya upah kerja, tanpa nilai tambah yang signifikan bagi daerah.
Pertanyaan mendasarnya: mengapa pasir Semeru hanya dijual mentah? Padahal, dengan membentuk BUMD atau Perusda pengolahan pasir, Lumajang bisa:
- Memproduksi bahan setengah jadi dan jadi seperti beton precast, panel beton, atau bata ringan
- Menekan biaya produksi karena dekat dengan sumber bahan baku dan semen dari Puger
- Membuka lapangan kerja formal yang lebih aman dan berkelanjutan
- Mengurangi kerusakan jalan akibat truk pengangkut pasir basah
Berdasarkan eksperimen penulis, untuk skala UKM dengan investasi Rp 250 juta (termasuk alat dan sewa lahan), pabrik bata ringan CLC dapat memproduksi 8 m³ per hari. Return of Investment (ROI) dapat dicapai dalam 11 bulan hingga satu tahun.
Dibandingkan proyek fisik seperti rehab alun-alun atau pasar, investasi di industri pengolahan pasir jelas lebih berdampak luas dan berkelanjutan. Terlebih, kebutuhan produk beton pra-cetak akan terus seiring perkembangan teknologi konstruksi.
Erupsi Semeru adalah keniscayaan. Namun, dampak ekonominya bisa diubah dari sekadar bencana menjadi berkah berkelanjutan. Dengan political will yang kuat, regulasi yang mendukung, dan penerapan teknologi tepat guna, pasir Semeru bisa menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang sesungguhnya—sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
Oleh: Ezet Muttaqin









