TROBOS.CO | Perguruan tinggi sering dipandang sebagai benteng moral terakhir bangsa. Di sanalah nalar dibentuk, etika dipertajam, dan kepemimpinan masa depan dipersiapkan. Namun benteng itu tidak selalu steril. Retaknya sering tidak tampak dalam bentuk korupsi besar yang dramatis, melainkan dalam praktik kecil yang dinormalisasi: bingkisan kelulusan, “uang terima kasih”, komisi vendor, atau fasilitas istimewa bagi pejabat kampus.
Buku Perguruan Tinggi Berintegritas Tanpa Gratifikasi yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2025 hadir untuk menyentil kesadaran tersebut. Dengan merujuk pada data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, buku ini menunjukkan bahwa praktik gratifikasi di kampus bukan isu marginal. Angka-angka yang disajikan memperlihatkan adanya normalisasi pemberian dalam proses akademik dan tata kelola.
Buku ini patut diapresiasi karena berani menggeser diskursus: kampus bukan wilayah steril dari korupsi. Gratifikasi dipahami sebagai “suap terselubung” atau bahkan “suap tertunda”, suatu benih konflik kepentingan yang kelak bisa berkembang menjadi penyimpangan sistemik.
Namun jika kita ingin membangun perguruan tinggi yang benar-benar bebas korupsi, pertanyaan kritis perlu diajukan: apakah cukup memerangi gratifikasi, atau kita perlu membongkar arsitektur tata kelola yang memungkinkan praktik itu tumbuh?
Buku ini kuat dalam menjelaskan definisi gratifikasi, membedakannya dari suap dan pemerasan, serta memberi contoh konkret di lingkungan kampus. Pendekatan kontekstualnya membumi. Ia membedah rasionalisasi umum seperti “sekadar tanda terima kasih” atau “jumlahnya kecil”.
Namun dalam perspektif pencegahan korupsi modern, gratifikasi sering kali bukan akar, melainkan gejala. Ia tumbuh dalam sistem yang:
- Tidak transparan
- Minim akuntabilitas
- Lemah pengawasan internal
- Mengabaikan konflik kepentingan
Jika sistem seleksi mahasiswa transparan dan berbasis merit, ruang gratifikasi menyempit. Jika promosi jabatan akademik berbasis kinerja terukur dan audit independen, budaya balas jasa sulit berkembang. Artinya, integritas bukan sekadar sikap personal, tetapi desain kelembagaan.
Di sinilah buku ini masih menyisakan ruang penguatan. Ia sangat efektif sebagai panduan kesadaran, tetapi belum sepenuhnya menjadi cetak biru reformasi tata kelola.
Korupsi di sektor publik sering kali berawal dari pembiasaan nilai sejak di bangku kuliah. Mahasiswa yang terbiasa “memberi untuk mempermudah urusan” kelak tidak canggung melakukan hal serupa ketika memegang jabatan.
Karena itu, perguruan tinggi bukan sekadar korban risiko korupsi, tetapi juga hulusungai pembentukan budaya antikorupsi. Integritas akademik harus dipahami secara lebih luas, meliputi:
- Kejujuran ilmiah
- Anti-plagiarisme
- Transparansi penelitian
- Pengelolaan dana hibah yang akuntabel
- Pengadaan berbasis e-procurement terbuka
Jika integritas hanya dipersempit pada pelaporan gratifikasi, maka kita kehilangan dimensi yang lebih struktural.
Buku ini banyak menekankan aspek moral dan kepatuhan hukum. Itu penting. Namun pengalaman menunjukkan bahwa pendekatan moralistik saja tidak cukup. Banyak penyimpangan justru terjadi di lingkungan yang secara normatif memahami etika, tetapi tidak memiliki sistem pengendalian yang kuat.
Dalam perspektif good governance, kampus berintegritas harus memenuhi prinsip:
- Transparansi: anggaran fakultas dan proyek pengadaan dapat diakses publik
- Akuntabilitas: pimpinan wajib mempertanggungjawabkan keputusan berbasis indikator kinerja
- Partisipasi: sivitas akademika dilibatkan dalam pengawasan
- Rule of Law: sanksi ditegakkan tanpa pandang bulu
Tanpa reformasi tata kelola, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) berisiko menjadi simbol administratif semata. Upaya pencegahan korupsi modern mendorong pendekatan berbasis risiko (risk-based integrity system). Setiap perguruan tinggi seharusnya memiliki:
- Peta risiko integritas
- Audit integritas tahunan
- Deklarasi konflik kepentingan wajib bagi pimpinan
- Sistem pelaporan dengan perlindungan pelapor yang nyata
Buku ini telah membuka pintu ke arah sana, tetapi belum mengelaborasi kerangka sistemik tersebut secara mendalam.
Jika buku ini ingin menjadi tonggak reformasi, ia perlu diperluas dalam tiga arah:
- Mengintegrasikan anti-gratifikasi dengan reformasi sistem insentif dan tata kelola digital
- Memperluas cakupan integritas hingga mencakup integritas akademik dan penelitian
- Menghadirkan indikator terukur untuk menilai kemajuan integritas perguruan tinggi secara periodik
Integritas tidak boleh berhenti pada deklarasi; ia harus dapat diukur, diaudit, dan dievaluasi.
Buku Perguruan Tinggi Berintegritas Tanpa Gratifikasi adalah langkah awal yang penting. Ia menyadarkan bahwa gratifikasi bukan hal sepele, tetapi justru ancaman bagi marwah akademik. Namun perjuangan membangun kampus bebas korupsi menuntut lebih dari sekadar penolakan hadiah. Ia menuntut keberanian membenahi sistem.
Perguruan tinggi yang unggul bukan hanya yang tinggi akreditasinya, tetapi yang bersih tata kelolanya. Integritas bukan aksesori reputasi; tapi justru ia fondasi keunggulan.
Jika kampus gagal menjaga integritasnya, maka ia sedang merusak sumber mata air etika bangsa. Dan ketika hulusungai tercemar, sulit berharap hilir tetap jernih.
Ulul Albab, Dosen Pendidikan Antikorupsi, Ketua ICMI Jawa Timur.








