Membangun Pertahanan yang Dipercaya: Dari Anggaran hingga Demokrasi

banner 2560316

TROBOS.CO | Pada akhirnya, perdebatan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) tidak hanya berkutat pada aspek teknis—tentang ancaman, mobilisasi, atau partisipasi. Pertanyaan yang lebih mendasar justru terletak pada arah besar yang ingin dituju: pertahanan seperti apa yang hendak kita bangun?

Apakah pertahanan yang berbasis mobilisasi kekuasaan, atau pertahanan yang tumbuh dari kepercayaan masyarakat?

Dalam konteks ini, dua aspek krusial yang sering kali luput dari perhatian publik adalah pembiayaan dan desain materi muatan undang-undang itu sendiri. Padahal, keduanya merupakan fondasi dari keberlanjutan dan legitimasi kebijakan pertahanan.

Dalam teori keuangan publik, Joseph Stiglitz menegaskan bahwa belanja negara harus memenuhi tiga prinsip utama: efisiensi, keadilan, dan akuntabilitas. Prinsip ini menjadi sangat relevan dalam sektor pertahanan, yang secara inheren memiliki tingkat kerahasiaan tinggi, tetapi tetap harus tunduk pada prinsip tata kelola yang baik.

Masalahnya, dalam UU PSDN, desain pembiayaan belum dirumuskan secara rinci dan terukur. Tanpa kerangka yang jelas, pembiayaan berisiko menjadi tidak efisien, sulit diawasi, dan rentan terhadap pemborosan. Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya membebani fiskal negara, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik.

Pengalaman global menunjukkan bahwa sektor pertahanan memerlukan pendekatan multi-year budgeting dan performance-based budgeting. World Bank dalam berbagai kajiannya menekankan pentingnya perencanaan jangka menengah serta pengukuran berbasis kinerja untuk memastikan efektivitas belanja publik.

Tanpa pendekatan ini, anggaran pertahanan cenderung bersifat reaktif dan tidak berkelanjutan.

Namun, persoalan pembiayaan tidak dapat dilepaskan dari substansi yang dibiayai. Di sinilah pentingnya merumuskan materi muatan UU PSDN secara lebih responsif terhadap dinamika zaman—sekaligus sensitif terhadap kekhawatiran publik.

Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi militerisasi ruang sipil dan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam literatur pembangunan dan kebebasan, Amartya Sen menegaskan bahwa keamanan sejati tidak dapat dipisahkan dari kebebasan. Negara yang aman bukanlah negara yang membatasi kebebasan warganya, tetapi negara yang mampu menjamin keduanya secara simultan.

Dalam konteks ini, revisi UU PSDN harus secara eksplisit memasukkan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia. Setiap kebijakan mobilisasi, pelibatan warga, maupun penggunaan sumber daya harus tunduk pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Tanpa itu, kebijakan pertahanan berisiko kehilangan legitimasi moralnya.

Selain itu, UU PSDN juga harus adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis global. Ancaman masa kini tidak lagi didominasi oleh konflik konvensional, tetapi oleh fenomena seperti serangan siber, disinformasi digital, dan konflik hibrida. World Economic Forum secara konsisten menempatkan risiko-risiko tersebut sebagai ancaman utama dalam laporan globalnya.

Jika undang-undang tidak mampu mengantisipasi perubahan ini, maka ia akan menjadi usang bahkan sebelum sepenuhnya diimplementasikan.

Di sisi lain, prinsip-prinsip konstitusionalitas dan demokrasi harus menjadi fondasi utama dalam perumusan ulang UU PSDN. Dalam teori hukum, Lon L. Fuller menekankan bahwa hukum yang baik harus jelas, konsisten, dan tidak membuka ruang kesewenang-wenangan. Prinsip ini penting untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tetap berada dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal yang tidak kalah penting adalah koordinasi antar lembaga dan antara pemerintah pusat dan daerah. Banyak kebijakan publik gagal bukan karena desainnya buruk, tetapi karena implementasinya terfragmentasi. OECD menyebut fenomena ini sebagai silo governance, di mana setiap institusi bekerja sendiri tanpa integrasi yang memadai.

Dalam konteks PSDN, tanpa koordinasi yang kuat, kebijakan berisiko menjadi tidak efektif di lapangan.

Karena itu, revisi UU PSDN harus diarahkan pada satu kerangka besar: membangun pertahanan negara yang demokratis, adaptif, dan akuntabel.

  • Pertahanan yang demokratis berarti menempatkan masyarakat sebagai mitra, bukan objek.
  • Pertahanan yang adaptif berarti mampu merespons perubahan ancaman global.
  • Pertahanan yang akuntabel berarti dapat diawasi, diukur, dan dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, kekuatan pertahanan tidak hanya ditentukan oleh jumlah anggaran atau jumlah personel, tetapi oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap negara. Tanpa kepercayaan, mobilisasi akan menghadapi resistensi. Tanpa legitimasi, kebijakan akan kehilangan daya dukung sosialnya.

Di sinilah letak tantangan sekaligus peluang revisi UU PSDN. Ia dapat menjadi instrumen untuk memperkuat negara secara menyeluruh—bukan hanya secara militer, tetapi juga secara sosial dan demokratis. Namun, hal itu hanya dapat terwujud jika revisi dilakukan dengan perspektif yang lebih luas: tidak hanya melihat ancaman dari luar, tetapi juga memastikan bahwa dalam menghadapi ancaman tersebut, negara tidak menciptakan masalah baru di dalam.

Sebab pada akhirnya, pertahanan yang paling kuat bukanlah yang paling keras, melainkan yang paling dipercaya.

Ulul Albab, Akademisi Administrasi Publik, Universitas Dr. Soetomo Surabaya.

banner 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *