TROBOS.CO – Hari Tani Nasional (HARTANAS) diperingati setiap tanggal 24 September. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963 yang ditandatangani Presiden Soekarno.
Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA menjadi tonggak sejarah reformasi agraria, sekaligus mengakhiri ketimpangan warisan kolonial, di mana lahan pertanian banyak dikuasai perusahaan asing dan tuan tanah, sementara petani hidup dalam kesengsaraan.
Tonggak Perjuangan Agraria
Sejak awal kemerdekaan, pemerintah menyadari pentingnya merumuskan UUPA sebagai payung hukum pengelolaan agraria nasional. Aturan ini bertujuan menciptakan kesatuan hukum pertanahan, kepastian hak atas tanah, serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hari Tani Nasional kemudian dimaknai sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan petani, penggerak reformasi agraria, sekaligus pahlawan pangan bangsa. Momentum ini juga menjadi sarana refleksi untuk memperjuangkan kesejahteraan dan hak-hak petani, serta mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada mereka.
Hartanas dan Hantaru
Dalam perkembangannya, tanggal 24 September juga diperingati sebagai Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU). Peringatan ini memperluas makna agraria, tidak hanya soal pertanian tetapi juga tata ruang yang berkelanjutan.
Di masa pemerintahan Presiden Prabowo, semangat peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani kembali digelorakan. Namun, tantangan besar masih dihadapi, termasuk praktik mafia pertanian yang mencengkram dan merugikan petani kecil.
Komitmen Daerah

Langkah strategis tidak hanya dibutuhkan di tingkat pusat, tetapi juga pemerintah provinsi dan daerah. Di Kabupaten Lumajang misalnya, pemerintah daerah telah menetapkan Asta Cita Nararya yang salah satunya berkomitmen menjadikan Lumajang sebagai Lumbung Pangan Nasional.
Komitmen tersebut harus ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) agar terwujud dalam kebijakan nyata yang pro-petani.
Tantangan Sektor Pertanian
Meski demikian, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu perhatian serius, di antaranya:
-
Penurunan kesuburan tanah akibat penggunaan pupuk kimia berlebih.
-
Berkurangnya sumber mata air yang mengganggu ketersediaan irigasi.
-
Transfer teknologi pertanian yang berjalan lambat.
-
Basis data pertanian yang belum akurat.
-
Akses pasar hasil pertanian yang dikuasai pihak swasta.
-
Lemahnya pengawasan bibit pertanian.
-
Kelembagaan kelompok tani yang belum menjawab kebutuhan anggota.
-
Belum adanya regulasi perlindungan menyeluruh bagi petani, baik terkait objek tanah, kepastian harga jual, maupun jaminan kesejahteraan buruh tani di masa tua.
Harapan
Dengan diperingatinya Hari Tani Nasional tahun ini, diharapkan berbagai persoalan mendasar tersebut mendapat jalan keluar. Harapan besar tetap sama: petani Indonesia sejahtera dan pertanian nasional semakin kuat untuk kemakmuran rakyat.
Penulis: Iskhak Subagyo, SE (Ketua HKTI Lumajang)