Menjaga Hutan, Tugas dan Tanggung jawab Kekhalifahan

TROBOS.CO | JEMBER – Islam memiliki landasan teologis kokoh dalam menjaga kelestarian alam. Berbagai ayat Al-Qur’an dan praktik para khalifah menunjukkan larangan merusak lingkungan, bahkan dalam situasi perang sekalipun. Menebang pohon berbuah atau merusak tanaman saja dilarang. Artinya, menjaga lingkungan adalah ajaran fundamental.

Begitulah inti paparan yang disampaikan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, pada forum Kajian Ramadhan 1447 H Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, yang dihadiri sekitar 1.600an peserta dari berbagai unsur pimpinan. Acara berlangsung di Universitas Muhammadiyah Jember, Sabtu sore (21/2/2026).

Muhammadiyah dan Tanggungjawab Moral Kader

Raja Juli bertekad membenahi tata kelola kehutanan nasional sebagai bentuk tugas dan tanggungjawab moral kader Muhammadiyah yang mengemban amanah negara untuk menyelamatkan hutan.

Lebih jauh, ia menuturkan bahwa dirinya tumbuh dalam lingkungan pendidikan Muhammadiyah sejak aktif di Ikatan Pelajar Muhammadiyah hingga menempuh sekolah formal Muhammadiyah. Karena itu, tak diragukan lagi ada ikatan ideologis dan spiritual yang kuat antara nilai keislaman dan tugasnya menjaga hutan Indonesia.

Bencana Alam sebagai Peringatan Keras

Seperti misalnya terhadap bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Itu menjadi peringatan keras bagi kita untuk berbenah. Rangkaian tragedi tersebut menjadi lecutan, bahkan tamparan, agar pemerintah tidak lagi mempertahankan pola lama dalam pengelolaan hutan.

Data Pengawasan Hutan yang Memprihatinkan

Data yang diperoleh cukup mencolok. Dari sekitar 125 juta hektare kawasan hutan di Indonesia, pengawasannya hanya ditopang sekitar 4.800 polisi hutan. Rinciannya:

  • Di Aceh, 3,5 juta hektare hutan dijaga hanya oleh 64 personel.
  • Di Sumatera Utara, 3 juta hektare diawasi sekitar 240 personel.

Dengan rasio seperti ini, sulit berharap pengawasan berjalan optimal.

Usulan Penambahan Polisi Hutan dan Teknologi Modern

Oleh karena itu, Raja Juli mengusulkan penambahan signifikan aparat polisi hutan dengan rasio ideal satu personel untuk setiap 2.000 hingga 2.500 hektare. Jika skema tersebut direalisasikan, kebutuhan tambahan bisa mencapai puluhan ribu petugas baru. Langkah itu dinilai penting untuk menekan illegal logging, sawit ilegal, perburuan liar, hingga tambang ilegal di kawasan hutan.

Selain penguatan SDM, pembenahan struktur kelembagaan juga menjadi fokus. Kementerian Kehutanan berencana membentuk Pusat Koordinasi Wilayah (Puskorwil) di tiap provinsi guna memperpendek rentang kendali pusat dan daerah. Model ini diharapkan memperkuat koordinasi tanpa berbenturan dengan regulasi otonomi daerah, sekaligus menghadirkan layanan terpadu satu pintu untuk urusan kehutanan.

Selanjutnya, diperlukan modernisasi pengawasan melalui pemanfaatan teknologi pesawat ringan dan drone untuk mendukung sistem smart patrol.

Kerjasama dengan Perguruan Tinggi

Pada kesempatan kajian, Raja Juli juga membuka peluang kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) bagi perguruan tinggi, termasuk Universitas Muhammadiyah Jember.

Penutup: Ibadah dan Tanggungjawab Kekhalifahan

Semua langkah ini ditujukan untuk meningkatkan tata kelola hutan agar lebih lestari dan bermanfaat, sebagai bentuk ibadah dan tanggungjawab kekhalifahan segenap umat muslim di mana pun berada.

Yossie Sudarso TROBOS.CO

banner 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *