TROBOS.CO – JAKARTA | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta secara resmi menyerahkan anak bawaan warga binaan asal Kenya kepada perwakilan Kedutaan Besar Republik Kenya di Jakarta untuk dipulangkan ke negara asalnya.
Anak tersebut merupakan anak kandung dari salah satu warga binaan perempuan asal Kenya yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Melalui koordinasi antara Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), dan Kedutaan Besar Kenya, disepakati bahwa anak tersebut akan diserahkan kepada pihak kedutaan untuk difasilitasi pemulangannya ke Kenya agar dapat diasuh langsung oleh keluarga kandung di negara asalnya.

Penyerahan ini menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk bagi anak bawaan yang berada di lembaga pemasyarakatan. Langkah ini juga selaras dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kegiatan penyerahan berlangsung di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Kamis (23/10/2025), dihadiri oleh perwakilan dari Ditjenpas, Kantor Wilayah Ditjenpas DKI Jakarta, Kedutaan Besar Kenya (Maurine Atieno Abungu, Eva, dan Grace Abiero Akello), Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, serta jajaran pejabat Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, termasuk Kepala Lapas, Plh. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, dan Kepala Pengamanan Lapas.
Dalam keterangannya, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Nety Saraswaty, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga pemasyarakatan untuk menjamin hak-hak anak, terutama bagi anak bawaan warga binaan asing.
“Kami memastikan setiap anak, tanpa memandang kewarganegaraannya, mendapatkan perlindungan dan hak atas pengasuhan yang layak. Kerja sama dengan pihak kedutaan menjadi bukti nyata kepedulian bersama terhadap masa depan anak. Kami berharap anak ini dapat kembali ke negara asalnya untuk berkumpul bersama keluarganya dalam kondisi aman serta dapat tumbuh dalam lingkungan yang mendukung pengembangan dirinya,” ujar Nety Saraswaty.
Pihak Kedutaan Besar Kenya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pemasyarakatan, atas kerja sama dan perhatian terhadap warga negaranya.
“Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan Pemerintah Indonesia dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak warga negara Kenya yang berada di bawah tanggung jawab lembaga pemasyarakatan,” ujar Maurine Atieno Abungu, perwakilan Kedubes Kenya.
Langkah ini menjadi contoh sinergi antara lembaga pemasyarakatan, instansi pemerintah, dan perwakilan diplomatik negara sahabat dalam menjamin hak asasi manusia dan perlindungan anak lintas negara.
Penyerahan ini menegaskan bahwa perlindungan anak tidak berhenti pada situasi ideal, tetapi juga mencakup kondisi khusus seperti di dalam lembaga pemasyarakatan. Pemerintah, melalui Ditjen Pemasyarakatan dan instansi terkait, akan terus memastikan mekanisme pengelolaan anak bawaan dijalankan sesuai prinsip perlindungan anak dan standar pemasyarakatan.
(Endang Srisuknawati/TROBOS.CO)


