TROBOS.CO, LUMAJANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tengah mengusut dugaan peralihan fungsi lahan secara ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Asem. Penyelidikan ini memuncak dengan penggeledahan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang beberapa waktu lalu.
Temuan mengejutkan dari penyelidikan awal menunjukkan bahwa lahan sungai milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut telah mengalami penyempitan drastis. Diperkirakan hampir 70 persen area sungai telah berubah menjadi daratan akibat sedimentasi.
Dari total daratan baru seluas 9.600 meter persegi, sebagian di antaranya diduga telah beralih fungsi menjadi permukiman. Hasil penggeledahan di kantor BPN mengonfirmasi adanya tiga petak lahan sungai yang telah diterbitkan sertifikat hak milik pribadi.
“Tanah yang bersertifikat dan menjadi pemukiman ada tiga petak. Selebihnya belum bersertifikat,” ungkap sumber internal dalam penyelidikan tersebut.
Penyempitan dan penguasaan lahan sungai ini memperparah masalah yang selama ini menghantui warga di sekitar Kali Asem. Sungai yang membelah kota Lumajang ini merupakan jalur utama aliran lahar dingin dari Gunung Semeru.
Dengan area tampung yang kini hanya berfungsi sekitar 30 persen, setiap kali terjadi peningkatan debit air dari Semeru, air sungai dengan mudah meluap dan menerjang area sekitarnya. Hal ini terbukti dengan sering ambrolnya tanggul dan rusaknya jembatan yang baru dibangun.
Pemerintah Kabupaten Lumajang sendiri sebelumnya telah mengusulkan program normalisasi Kali Asem, menyadari bahwa pendangkalan parah telah mengurangi kapasitas aliran sungai. Namun, temuan adanya sertifikat pribadi di atas lahan negara ini menambah kompleksitas baru dalam penanganan bencana di Kali Asem. Penyelidikan oleh Kejari Lumajang masih terus berlanjut.