trobos.co – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Menteri dan Wakil Menteri Urusan Haji dan Umrah pada Senin (8/9). Dengan pelantikan ini, urusan haji dan umrah yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama, kini berdiri sendiri sebagai Kementerian Haji dan Umrah.
Presiden Prabowo menegaskan, kehadiran kementerian baru ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang lebih baik, sekaligus menekan biaya agar para jamaah semakin dimuliakan tanpa banyak keluhan.
“Perlu dicari cara dan pendekatan dengan pemerintah Arab Saudi agar biaya ibadah haji dan umrah lebih murah dari sebelumnya,” ujarnya.
Strategi Penekanan Biaya
Beberapa aspek yang dinilai dapat menekan biaya antara lain ongkos hotel, tiket pesawat, serta durasi ibadah haji.
Menteri Urusan Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, menyampaikan rencana pembangunan kampung haji di Arab Saudi. Fasilitas ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya sewa hotel jamaah.
Selain itu, strategi penekanan biaya juga difokuskan pada ongkos pesawat. Selama ini, tiket pesawat pulang-pergi ditanggung penuh oleh jamaah, meskipun kepulangan pesawat sering kali dalam keadaan kosong.
“Ke depan, kami akan berkolaborasi dengan sektor pariwisata agar kursi pesawat saat kembali bisa diisi wisatawan. Dengan begitu, biaya tidak sepenuhnya dibebankan kepada jamaah,” jelas Irfan.
Hal lain yang tengah dikaji adalah durasi ibadah haji. Jika sebelumnya perjalanan haji berlangsung sekitar 40 hari, ke depan jumlah harinya akan ditinjau ulang agar lebih efisien dan hemat biaya.
Masa Transisi
Dengan berdirinya kementerian baru ini, seluruh kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah resmi dialihkan dari Kementerian Agama.
Hal ini ditegaskan dalam rapat koordinasi di Kementerian Sekretariat Negara yang dihadiri Wakil Menteri Agama, Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Menteri Sekretaris Negara, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara.
Wamenag Romo Syafi’i menyampaikan bahwa sinkronisasi antara Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Haji dan Umrah dengan undang-undang pembentukannya telah dilakukan.
“Dengan begitu, seluruh kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah sepenuhnya berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah,” jelasnya.
(*/Trobos.co)