Kuota Pupuk Bertambah, Serapannya Rendah: Apa Penyebabnya?

trobos.co – Fasilitasi tambahan kuota pupuk subsidi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai membuahkan hasil. Hal ini tertuang dalam surat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lumajang Nomor: 500.6.7.2/818/427.44/2025 tanggal 23 Juli 2025 tentang Realokasi Ketiga Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Dalam keputusan tersebut, alokasi pupuk NPK yang semula 27.279 ton naik menjadi 29.459 ton, atau bertambah 2.180 ton. Sementara pupuk organik naik signifikan dari 3.491 ton menjadi 8.911 ton, atau bertambah 5.420 ton. Adapun pupuk urea tetap pada alokasi semula yakni 28.887 ton.

banner 336x280

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 800/KPTS/SR.310/M/09/2025 tanggal 4 September 2025, ditetapkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi jenis ZA khusus untuk petani tebu. Secara nasional dialokasikan sebanyak 93.106 ton, dan Jawa Timur memperoleh porsi terbesar yakni 63.713 ton atau 64,4%. Hal ini menegaskan bahwa Jawa Timur merupakan penopang utama swasembada gula nasional.

Serapan Masih Rendah

Ketua DPD Perkumpulan Petani Pangan Nasional (P3NA) Jawa Timur, Iskhak Subagyo, berharap Pemkab Lumajang melalui dinas terkait segera memfasilitasi distribusi pupuk sesuai luas areal tebu di Lumajang yang mencapai 25.000 hektare (data BPS).

Namun, meski alokasi pupuk bertambah, serapan hingga Juli 2025 masih rendah. Data menunjukkan:

  • Pupuk urea baru terserap 14.456 ton (50,06%)

  • Pupuk NPK terserap 15.288 ton (51,9%)

  • Pupuk organik terserap 2.968 ton (33,01%)

Dengan demikian, sisa alokasi hingga Juli 2025 masih besar, yakni: 14.420 ton urea, 15.288 ton NPK, dan 6.022 ton pupuk organik. Jika penyaluran Agustus hanya diasumsikan 10% dari kuota, maka kelebihan stok masih cukup besar.

“Percuma Pemkab sudah memfasilitasi tambahan kuota pupuk, tetapi petani tidak mampu menyerap. Efeknya, tahun 2026 alokasi pupuk bisa saja dikurangi Kementerian Pertanian,” tegas Iskhak.

Faktor Penyebab

Rendahnya serapan pupuk juga dipengaruhi perubahan pola tanam. Banyak petani yang sebelumnya menanam pangan kini beralih ke tanaman tahunan seperti tebu dan sengon. Kondisi ini perlu kajian komprehensif, baik dari sisi regulasi, pola tanam, maupun kearifan lokal.

Apalagi, Pemkab Lumajang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mencegah alih fungsi lahan. Menurut Iskhak, sudah saatnya Pemkab juga menyusun Perda Perlindungan Petani yang mencakup:

  • pertanian ramah lingkungan,

  • perlindungan ekosistem pertanian,

  • perlindungan bagi buruh tani, dan

  • kesejahteraan petani.

“Dasar hukum ini sangat penting sebagai pijakan mewujudkan Asta Cita Narraya, menjadikan Lumajang sebagai lumbung pangan,” imbuhnya.

Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi 2025

A. Urea: Rp2.250/kg atau Rp112.500/zak
B. NPK: Rp2.300/kg atau Rp115.000/zak
C. Organik: Rp800/kg atau Rp32.000/zak (40 kg)
D. ZA: Rp1.700/kg atau Rp85.000/zak
E. NPK Formula Khusus: Rp3.300/kg atau Rp165.000/zak

Oleh: Iskhak Subagyo
Ketua DPD Perkumpulan Petani Pangan Nasional (P3NA) Jawa Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *