Matinya Aspirasi Rakyat: Tinjauan Kritis Penghapusan Pokir Dewan yang Kalah Pasca-Pemilu 2024 (2-Habis)

TROBOS.CO | Dampak dari kebijakan penghapusan Pokir dewan yang kalah pada Pemilu sangat nyata. Pembangunan di daerah pemilihan (Dapil) anggota dewan yang “kalah” tersebut akan mengalami stagnasi pada tahun 2025. Terjadi ketimpangan pembangunan antar wilayah karena anggaran hanya dialokasikan kepada wilayah yang anggota dewan terpilih kembali atau yang sejalan dengan kepentingan bupati.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Musrenbang. Rakyat akan merasa bahwa suara mereka di forum-forum resmi tidak lagi sakral dan bisa dibatalkan kapan saja demi kepentingan politik sesaat. Hal ini berbahaya bagi kualitas demokrasi di tingkat lokal.

Bupati terlalu jauh masuk ke ranah legislatif, padahal legislatif adalah perwakilan rakyat. Harapan satu kali anggaran yang ditunggu jadi sirna.

Mengapa Bupati Berani Menghapus Pokir?

Menjadi pertanyaan, mengapa bupati begitu berani menghapus pokir dewan yang tidak jadi? Ternyata ada beberapa sebab:

1. Dominasi atas SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah)
Meskipun Pokir diinput oleh dewan, verifikasi akhir ada di tangan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah di bawah kendali bupati. Bupati bisa memerintahkan OPD (dinas terkait) untuk menyatakan bahwa usulan Pokir tersebut “Tidak Layak Teknis” atau “Tidak Sesuai Prioritas Daerah” dalam sistem. Dengan status tidak valid di SIPD, anggaran tersebut otomatis gugur sebelum ditetapkan menjadi APBD murni.

2. Memanfaatkan Masa Transisi Jabatan
Anggota dewan yang tidak terpilih biasanya mengalami penurunan posisi tawar (bargaining power). Di akhir masa jabatan (Agustus/September), anggota dewan yang gagal cenderung kurang vokal atau kehilangan “taring” untuk melawan kebijakan bupati.

Bupati memanfaatkan situasi ini untuk mengalihkan anggaran tersebut ke program prioritasnya sendiri atau untuk “mengamankan” konstituennya di tahun 2025. Konstituen bupati pasca dilantik akan segera menagih janji. Ini bisa dijadikan senjata bupati untuk memenuhi janji politiknya.

3. Dalih Efisiensi dan Penyelarasan RKPD
Bupati sering menggunakan alasan formal yang sulit dibantah secara administratif, seperti:

  • Keterbatasan kemampuan keuangan daerah: Menyatakan bahwa pendapatan daerah menurun sehingga harus ada pemangkasan (rasionalisasi).

  • Ketidaksesuaian dengan RPJMD: Mengklaim bahwa usulan Pokir tersebut tidak mendukung indikator kinerja utama kepala daerah.

Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah (sesuai PP No. 12 Tahun 2019), sehingga ia merasa memiliki hak prerogatif untuk menyusun skala prioritas.

4. Lemahnya Pengawasan dari Kemendagri/Provinsi
Proses evaluasi APBD di tingkat provinsi seringkali hanya melihat angka makro dan kesesuaian prosedur formal. Jika secara dokumen prosedur terlihat benar (misal: ada berita acara hasil verifikasi OPD), maka penghapusan Pokir tersebut seringkali lolos dari koreksi gubernur atau Kemendagri.

5. Asumsi “No Body, No Interest”
Ada pola pikir pragmatis di kekuasaan: jika orang yang mengusulkan sudah tidak ada di parlemen, maka tidak ada lagi yang akan “menagih” atau mengawal anggaran tersebut di rapat-rapat Banggar (Badan Anggaran) tahun depan. Bupati menganggap risiko politiknya kecil karena sang pemilik usulan sudah kehilangan panggung.

Risiko yang Dihadapi Bupati

Meski “berani”, tindakan ini sebenarnya meninggalkan jejak yang berbahaya.

Pertama, gugatan PTUN: Masyarakat (konstituen) yang dirugikan bisa menggugat karena proses Musrenbang adalah produk hukum yang mengikat.

Kedua, audit BPK: Jika penghapusan dilakukan tanpa dasar perubahan RKPD yang sah, BPK bisa menemukan adanya ketidakkonsistenan antara perencanaan dan penganggaran.

Ketiga, mosi tidak percaya: Anggota dewan yang masih menjabat (meski dari partai berbeda) bisa merasa terancam bahwa hal yang sama akan menimpa mereka, sehingga hubungan legislatif-eksekutif bisa memanas.

Kesimpulan dan Solusi

Penghapusan Pokir dengan dalih anggota dewan tidak terpilih lagi adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tuna etika.

Jabatan anggota DPRD adalah jabatan publik yang melekat hingga masa jabatannya berakhir, dan produk hukum yang mereka hasilkan (termasuk usulan anggaran yang sah) harus tetap dilaksanakan demi kepentingan rakyat.

Seharusnya, bupati tetap menjalankan program tersebut sebagai bentuk keberlanjutan pembangunan. Jika terdapat kendala anggaran, rasionalisasi harus dilakukan secara proporsional terhadap seluruh program, bukan secara diskriminatif terhadap Pokir tertentu.

Pihak berwenang, seperti Inspektorat Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri, perlu turun tangan untuk mengaudit kebijakan ini guna memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan sebagai instrumen “balas dendam” atau alat politik pasca-Pemilu.

Muslich, Reporter Trobos.co Perwakilan Tulungagung.

banner 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *