TROBOS.CO – Dalam diskursus hukum ekonomi kerakyatan, kita sering terjebak pada formalitas bantuan sosial yang sifatnya karitatif atau sekadar pemberian santunan. Terobosan Presiden Prabowo Subianto melalui program Koperasi Desa Merah Putih membawa angin segar yang berbeda.
Program ini bukan sekadar kebijakan bagi-bagi anggaran, melainkan sebuah upaya sistematis untuk menegakkan kedaulatan ekonomi masyarakat desa melalui instrumen hukum koperasi yang mandiri. Demikian analisis Muhammad Khoirul Anam, S.H. , dalam tulisannya.
Secara filosofis, kebijakan ini selaras dengan mandat Pasal 33 UUD 1945, di mana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Presiden Prabowo sangat memahami bahwa untuk membangun kemandirian desa, pemerintah pusat tidak boleh terus-menerus memberikan “ikan” yang habis dalam satu malam.
Memberi ikan hanya akan menciptakan mentalitas ketergantungan yang melemahkan daya saing masyarakat. Sebaliknya, dukungan pusat kini diwujudkan dalam bentuk “kail” — yakni pemberian akses permodalan, penguatan status hukum usaha, teknologi, serta manajemen yang modern.
Penulis melihat Koperasi Desa Merah Putih ini sebagai alat untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi di desa. Selama ini, banyak potensi desa yang mati suri atau terjerat praktik tengkulak karena lemahnya posisi tawar masyarakat dan tiadanya wadah hukum yang melindungi kepentingan mereka.
“Dengan adanya koperasi ini, masyarakat desa memiliki entitas hukum yang kuat untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri, melakukan kontrak kerja sama yang adil, dan melindungi hak-hak ekonomi warga dari eksploitasi pihak luar,” tulis Anam.
Kreativitas program ini terletak pada transformasi peran masyarakat dari sekadar objek pembangunan menjadi subjek hukum yang berdaya. Ketika desa diberikan “kail”, mereka sebenarnya sedang diberikan otoritas untuk mengelola nasib ekonominya secara mandiri.
Ini adalah langkah konkret untuk mempercepat laju ekonomi desa yang selama ini tersumbat oleh birokrasi dan rantai distribusi yang tidak efisien.
Efeknya tentu sangat luas. Dengan ekonomi desa yang mandiri, kita sedang memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional dari level yang paling dasar. Angka kemiskinan tidak lagi ditekan dengan subsidi konsumtif, melainkan dengan produktivitas yang lahir dari kemandirian.
Koperasi Desa Merah Putih menjadi bukti bahwa kedaulatan ekonomi bukan hanya konsep di atas kertas, tapi dapat diwujudkan melalui penguatan lembaga ekonomi kerakyatan yang dikelola secara profesional dan transparan.
Membangun Indonesia harus dimulai dengan memartabatkan desanya. Dengan kail di tangan, masyarakat desa tidak lagi menjadi penonton di tanah sendiri. Mereka kini punya alat untuk memancing kemakmuran, menjaga kedaulatan ekonomi, dan memastikan bahwa keadilan sosial benar-benar dirasakan hingga ke pelosok negeri.
Bangsa yang berdaulat adalah bangsa yang rakyatnya mampu berdiri tegak di atas kaki sendiri.
Muhammad Khoirul Anam, S.H.









