Analisis ICMI & Amphuri: Revisi UU Haji-Umrah 2025 Bisa Lemahkan Pelaku Usaha Lokal dan Kurangi Perlindungan Jemaah

TROBOS.CO | Tahun 2025 menjadi tahun penting sekaligus krusial bagi tata kelola haji dan umrah di Indonesia. Di tengah sorotan kasus dugaan korupsi kuota haji, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengubah sejumlah aturan, termasuk pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dan penguatan jalur umrah mandiri.

Namun, menurut Ulul Albab, Ketua ICMI Jawa Timur dan Ketua Litbang DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), perubahan ini membawa tantangan serius bagi industri umrah nasional dan perlindungan jemaah.

banner 1280x716

“Dengan terbukanya ruang lebih luas bagi mekanisme pasar dan potensi masuknya platform global, ekosistem umrah nasional yang sudah mapan menghadapi tekanan tidak seimbang. Ini bukan hanya soal persaingan usaha, tapi sudah menyentuh mandat konstitusi untuk melindungi ekonomi rakyat,” tegas Ulul dalam catatan akhir tahunnya, Rabu (31/12/2025).

Ulul menjelaskan, ekosistem umrah Indonesia tidak hanya terdiri dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), tetapi juga melibatkan ribuan UMKM, pembimbing ibadah, transportasi, dan akomodasi. Platform global yang memiliki modal besar, teknologi canggih, dan jaringan internasional berpotensi menggeser peran pelaku lokal dalam rantai nilai.

“Tanpa kebijakan yang adil, liberalisasi umrah berisiko melemahkan kemandirian industri nasional yang justru selama ini menjadi tulang punggung pelayanan jemaah,” paparnya.

Aspek lain yang dikhawatirkan adalah perlindungan jemaah. Konsep kemandirian, menurut Ulul, tidak boleh dimaknai sebagai pelepasan tanggung jawab negara. “UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan hak warga negara, termasuk dalam beribadah, adalah kewajiban konstitusional. Pengalaman menunjukkan persoalan umrah sering muncul dalam hal keselamatan, kepastian layanan, dan pemulihan hak. Negara harus hadir sebagai pengawas dan pelindung,” tegasnya.

Di luar aspek hukum dan ekonomi, Ulul mengingatkan dimensi spiritual yang sering luput. “Umrah bukan sekadar perjalanan wisata religi. Ia mengandung tuntunan syariat dan tanggung jawab moral. Jika dikelola hanya dengan logika efisiensi dan transaksi semata, ada risiko makna ibadah ini tereduksi menjadi sekadar mobilitas keagamaan,” ujarnya.

Menyikapi kekhawatiran ini, perdebatan publik telah mendorong upaya koreksi konstitusional melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Ulul menilai langkah ini sebagai ikhtiar sehat dalam negara hukum.

“Uji materiil bukan penolakan terhadap reformasi, melainkan jaminan bahwa reformasi harus selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara,” jelasnya.

Catatan ini ditutup dengan pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bersama: “Apakah penyelenggaraan umrah akan diarahkan semata sebagai mekanisme pasar global, atau tetap ditempatkan sebagai ibadah umat yang dikelola dengan kehadiran negara yang bertanggung jawab?”

Jawaban atas pertanyaan ini, menurut Ulul, akan menentukan wajah dan masa depan penyelenggaraan ibadah umrah Indonesia, yang tetap tinggi animonya, tetapi membutuhkan tata kelola yang adil, konstitusional, dan bermakna.

Ulul Albab (Ketua ICMI Jawa Timur & Ketua Litbang DPP Amphuri)

banner 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *