Kajian ICMI Jatim: Korupsi Penegak Hukum Bukan Sekadar ‘Oknum’, Tapi Cermin Kegagalan Sistemik

TROBOS.CO | SURABAYA – Tertangkapnya jaksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lagi sekadar berita kejahatan biasa. Menurut Ulul Albab, Ketua ICMI Jawa Timur dan Pengajar Pendidikan Anti Korupsi, kasus ini harus dibaca sebagai cermin kegagalan sistemik dan masalah struktural dalam tata kelola penegakan hukum di Indonesia.

“Ironi ini tidak boleh dianggap sebagai kasus individu. Ia tumbuh dalam sistem yang memberi kewenangan besar tanpa pengawasan memadai, diskresi luas tanpa akuntabilitas, dan budaya organisasi yang mengedepankan loyalitas internal di atas integritas publik,” tegas Ulul dalam analisisnya yang diterima TROBOS, Selasa (4/2/2026).

banner 1280x716

Ulul mengkritik narasi yang kerap menyederhanakan korupsi penegak hukum sebagai ulah “oknum”. Menurutnya, dalam perspektif good governance, korupsi hampir tak pernah lahir dari penyimpangan personal semata.

“Kesalahan mendasar kita adalah menyamakan jabatan hukum dengan moralitas. Padahal, hukum adalah instrumen kekuasaan. Tanpa kontrol kuat, kecenderungan menyimpang dan korup selalu ada, meski dibungkus slogan penegakan hukum yang hebat,” paparnya.

Ia menilai reformasi hukum selama dua dekade terakhir kerap berhenti pada level simbolik. “Kita rajin mereformasi regulasi, membentuk lembaga baru, dan menggembar-gemborkan zona integritas. Tapi lalai membenahi relasi kuasa, sistem insentif, dan mekanisme pengawasan independen,” ungkap Ulul.

Persoalan krusial, menurut analisis ini, terletak pada ruang diskresi yang sangat besar dimiliki penegak hukum. “Mereka bisa menentukan pasal, menghentikan atau mempercepat perkara. Tanpa transparansi dan audit publik, diskresi ini mudah berubah dari alat penegakan hukum menjadi celah transaksi. Hukum bergeser dari norma menjadi negosiasi,” jelasnya.

Masalah lain yang disorot adalah budaya institusional yang keliru. “Dalam banyak kasus, menjaga citra lembaga lebih diutamakan daripada membuka kebenaran. Pelanggaran diselesaikan secara internal, sanksi administratif dianggap cukup, dan pelapor malah dicurigai. Ini bertolak belakang dengan prinsip good governance,” kritik Ulul.

Sistem pendidikan hukum dan aparatur negara juga dinilai ikut bersalah. “Kita berhasil mencetak aparat mahir prosedur, tapi gagal menanamkan etika kekuasaan dan kesadaran bahwa hukum adalah alat pelayanan publik. Hasilnya, lahir aparat cerdas teknis tapi rapuh moral,” paparnya.

Ulul menyimpulkan bahwa korupsi di tubuh penegak hukum adalah tanda bahwa negara belum sepenuhnya matang. “Negara kuat memberi kewenangan, tapi belum kuat membangun sistem pengawasan. Negara menuntut kepatuhan warga, tapi belum konsisten menertibkan elitnya,” tandasnya.

Analisis ini menyerukan respons yang lebih mendasar. “Kita perlu berhenti menyalahkan ‘oknum’ dan mulai membenahi desain sistem hukum secara menyeluruh. Transparansi proses, pengawasan eksternal kuat, perlindungan pelapor, dan reformasi pendidikan hukum berbasis etika kekuasaan adalah agenda yang tak bisa ditunda,” tegas Ulul.

“Ketika penegak hukum korupsi, yang runtuh bukan hanya hukum. Kepercayaan publik kepada negaralah yang ambruk. Tanpa kepercayaan, hukum kehilangan makna. Inilah ujian sebenarnya bagi pendidikan antikorupsi dan keberanian moral negara,” pungkas Ulul Albab.

Ulul Albab (Ketua ICMI Jawa Timur & Pengajar Pendidikan Anti Korupsi)

banner 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *