Tanggapan Majelis Tarjih Soal Tulisan Nurbani Yusuf: Klarifikasi atas Isu Foto KH Dahlan, Qunut, dan Fatwa Rokok

TROBOS.CO | JAKARTA – Ustadz Wawan Gunawan Abdul Wahid dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan tanggapan resmi terhadap tulisan Nurbani Yusuf yang baru-baru ini beredar. Dalam tanggapannya, Wawan menyoroti beberapa poin yang dinilainya sebagai “sesat pikir” dan membutuhkan koreksi fakta.

Wawan membantah klaim bahwa tidak adanya foto KH Ahmad Dahlan di lingkungan Muhammadiyah mencerminkan masalah aqidah. Ia menjelaskan bahwa Majelis Tarjih pernah mengharamkan pemasangan foto pendiri Muhammadiyah tersebut dengan pertimbangan sadd dzariah (menutup jalan menuju kemungkaran), yakni kekhawatiran terjadinya kultus individu.

banner 1280x716

“Namun, kemudian berkembang pandangan bahwa foto Kyai Dahlan diperlukan sebagai bagian dari pembelajaran sejarah,” jelas Wawan. Perubahan pandangan ini, menurutnya, adalah contoh fath dzariah (membuka jalan kebaikan) yang menunjukkan dinamika hukum dalam Muhammadiyah.

Terkait qunut subuh, Wawan menegaskan bahwa penghapusan tuntunan qunut dari Himpunan Putusan Tarjih (HPT) didasarkan pada keputusan musyawarah nasional. “Saat itu Muhammadiyah berpandangan melakukan doa qunut subuh tidak dilakukan karena dalil-dalil terkait dipandang lemah,” ujarnya.

Ia juga meluruskan bahwa yang dihilangkan adalah qunut subuh, sementara qunut nazilah yang berdasarkan hadis sahih Bukhari-Muslim tetap diakui.

Wawan memberikan klarifikasi detail soal fatwa rokok. Menurutnya, fatwa keharaman rokok konvensional (2010) dan rokok elektrik (2020) diterapkan secara bertahap dan disertai rekomendasi khusus.

“Ada rekomendasi yang ditujukan kepada warga Muhammadiyah yang mata pencahariannya berkaitan dengan tembakau dan rokok untuk memindahkan usahanya secara bertahap,” paparnya.

Ia juga membantah klaim bahwa fatwa ini dihasilkan dalam Munas di Garut. “Tidak pernah ada Munas yang bahas tentang hukum haram rokok yang dilakukan di Garut,” tegas Wawan.

Wawan menutup tanggapannya dengan mengajak semua pihak, termasuk Nurbani Yusuf, untuk mempelajari Manhaj Tarjih Muhammadiyah secara komprehensif. “Tiga poin terpenting adalah toleran, terbuka, dan menerima perbedaan pandangan dalam aliran hukum Islam,” pungkasnya. Tanggapan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Oleh : Wawan Gunawan

banner 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *