TROBOS.CO – Lumajang | Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang mulai berlaku tahun 2025 membuat banyak kepala daerah di Indonesia kelimpungan. Pasalnya, dana transfer ke daerah (TKD) yang selama ini menjadi tumpuan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dipangkas cukup signifikan.
Bagi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, pengurangan ini mungkin tidak terlalu berdampak. Namun, bagi mayoritas daerah yang PAD-nya masih kecil, kebijakan tersebut menjadi persoalan serius karena TKD adalah sumber utama pendanaan program pembangunan.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, rata-rata kontribusi PAD terhadap APBD daerah hanya berkisar 13–23 persen. Selebihnya masih bergantung pada dana transfer pusat.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sumber pendapatan daerah berasal dari tiga sektor: PAD, dana transfer pemerintah pusat, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengungkapkan bahwa tahun 2025 Kabupaten Lumajang kehilangan dana transfer hingga Rp55,9 miliar. Jumlah itu sangat berarti mengingat PAD Lumajang masih relatif kecil.
“Untuk tahun 2026 malah dikurangi sebesar Rp266 miliar,” kata Bupati Indah dalam sambutannya saat pengukuhan Majelis Pengurus ICMI Orda Lumajang periode 2025–2030 di Gedung Panti PKK, Lumajang.
Meski begitu, Indah menegaskan pemerintah daerah tidak patah semangat. “Kami tetap berusaha mencari cara agar pembangunan, terutama infrastruktur jalan dan sekolah, bisa tetap berjalan. Salah satunya dengan mengoptimalkan penerimaan daerah dari potensi pariwisata,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lumajang, Sunyoto, menyebutkan bahwa pada Kamis (2/10/2025), Bupati Lumajang ikut rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Gubernur Jatim, dan beberapa kepala daerah di Surabaya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Indah menyampaikan langsung kegelisahannya atas pengurangan TKD tahun 2026. Menurutnya, penurunan Rp266 miliar akan berdampak signifikan terhadap kemampuan pendanaan APBD.
“Penyampaian ini adalah bentuk ikhtiar agar ada perubahan kebijakan, sehingga sumber pendanaan daerah kembali normal pada tahun 2026 dan seterusnya,” jelas Sunyoto.







